Konten dari Pengguna

Gaji PNS Kemenkum HAM Beserta Tunjangannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PNS Kemenkum HAM. Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
zoom-in-whitePerbesar
PNS Kemenkum HAM. Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Bagi yang ingin bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebaiknya ketahui dahulu nominal gaji yang akan didapatkan.

Pada pembahasan kali ini Berita Bisnis akan memberikan informasi tentang gaji PNS Kemenkum HAM. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kemenkum HAM menjadi salah satu Kementerian yang dipilih oleh pendaftar CPNS. Hal ini karena jumlah pegawai yang dibutuhkan mencapai ribuan orang.

Berdasarkan keputusan Nomor: SEK.KP.02.01-520, ada 4.558 formasi yang dibutuhkan untuk lulusan SMA, D3, S1, S2 dan formasi khusus untuk lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/putri Papua/Papua Barat.

Selain jumlah pegawai yang dibutuhkan sangat banyak, gaji PNS Kemenkum HAM juga termasuk besar. Namun pada dasarnya nominal gaji pokok di Kemenkum HAM sama dengan instansi lain. Adapun yang membedakan, yaitu total uang yang diterima atau tunjangan.

Gaji PNS Kemenkum HAM untuk Lulusan SMA

Ilustrasi sipir lapas Kemenkum HAM. Foto: Humas LPP

Lulusan SMA yang menjadi PNS di Kemenkum HAM akan menempati posisi sebagai sipir penjara. Nominal gaji sipir lapas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji akan diberikan berdasarkan aturan gaji pokok sesuai jenjang dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Adapun gaji yang akan diterima dengan golongan II adalah sebagai berikut:

  • Golongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.376.600

  • Golongan II B: Rp2.028.400 - Rp3.516.300

  • Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

  • Golongan II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS Kemenkum HAM untuk Lulusan D3

Gaji PNS Kemenkum HAM untuk lulusan D3 masuk ke dalam golongan II C. Nominal minimalnya, yaitu Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000. Di awal masa kerja 0 tahun PNS Kemenkum HAM lulusan D3 akan mendapatkan gaji Rp2.399.200.

Sementara jika kamu masih berstatus CPNS, gaji yang diterima hanya 80 persen dari besaran gaji golongan II C. Namun begitu diangkat menjadi PNS kamu akan menerima gaji dan tunjangan secara penuh.

Gaji PNS Kemenkum HAM Lulusan S1

Gaji PNS Kemenkum HAM lulusan S1 masuk ke dalam golongan III A. Sama seperti lulusan lainnya, jika masih berstatus CPNS gaji yang diterima hanya 80 persen dari nominal gaji golongan III A.

Gaji PNS pada golongan III terbagi dalam III A hingga D dan masing-masing golongan ini mempunyai nominal gaji yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • Golongan III A: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

  • Golongan III B: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

  • Golongan III C: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

  • Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Tunjangan Gaji PNS Kemenkum HAM

PNS Kemenkum HAM tak hanya menerima gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan kerja. Adapun besaran tunjangan untuk PNS di lingkungan Kemenkum HAM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada keputusan tersebut disebutkan ada 17 kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan semakin besar tunjangan yang didapat.

Kelas jabatan tertinggi adalah sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkum HAM. Sementara itu, kelas jabatan 15 ditempati oleh direktur. Sedangkan rentang kelas jabatan 8 sampai 12 merupakan kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian.

Sipir penjara akan masuk dalam kelas jabatan 5, dan PNS Kemenkum HAM lulusan S1 masuk kelas jabatan 6, tetapi bisa juga masuk dalam kelas 8 dan 9.

Tunjangan Gaji PNS Kemenkum HAM

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

(ZHR)