news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gaji Psikolog S2 di Indonesia Beserta Tugas dan Wewenangnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Agustus 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji psikolog S2. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji psikolog S2. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Menjadi seorang psikolog klinis tidak hanya cukup menjadi sarjana, tetapi juga harus menempuh pendidikan S2 atau profesi. Bagi kamu lulusan jurusan psikologi, tentunya akan bertanya-tanya berapa gaji psikolog S2 di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan artikel di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, psikolog klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis ke masyarakat.
Kualifikasi pendidikan psikolog klinis yang paling rendah ialah Sarjana (S1) Psikologi. Selain telah mengikuti pendidikan profesi psikologi, ia harus telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi di Bidang Psikologi Klinis.
Tugas dari psikolog klinis adalah mengkaji, mendiagnosis, dan membantu seseorang yang memiliki permasahan psikologi seperti gangguan atau adanya perilaku abnormal. Untuk mengetahui besarnya gaji psikolog S2, berikut penjelasan lengkapnya.

Gaji Psikolog S2 di Indonesia

Ilustrasi gaji psikolog S2. Foto: Pexels.
Saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental semakin meningkat. Hal ini diimbangi dengan banyaknya kebutuhan jasa psikolog.
ADVERTISEMENT
Jasa seorang psikolog tidak hanya dibutuhkan untuk tes psikologi, konseling, atau terapi, tapi juga digunakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehari-hari.
Gaji psikolog S2 di Indonesia sangat beragam. Dikutip dari laman Glassdorr, rata-rata gaji psikolog S2 yang bekerja sebagai psikolog klinis antara Rp7 juta hingga Rp13 juta.
Besaran gaji tersebut rata-rata diperoleh setelah menempuh pendidikan magister atau S2 sederajat dan memiliki Sertifikasi Psikolog Klinis Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.
Seseorang yang bekerja sebagai psikolog klinis dinyatakan sebagai tenaga kesehatan dalam UU RI nomor 36 tahun 2014. Sedangkan izin dan penyelenggaraan praktiknya diatur dalam Permenkes RI Nomor 45 Tahun 2017.
Berdasarkan laman ipkindonesia.or.id, seorang psikolog klinis harus memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan praktik keprofesiannya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan izin tersebut, seorang psikolog dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seperti praktik perseorangan, klinik, puskesmas, atau rumah sakit.
Selain itu, psikolog klinis dapat menjalankan praktik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.

Wewenang dan Pelayanan Psikolog

Wewenang dan layanan psikolog. Foto: Shutterstock.
Setelah mengetahui gaji psikolog S2, kamu juga dapat memahami tentang pelayanan yang bisa diberikan oleh psikolog klinis tersebut.
Berdasarkan laman Ikatan Psikolog Indonesia, pelayanan yang dapat diberikan psikolog klinis adalah konseling atau terapi terhadap seseorang yang memiliki kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran atau perilaku yang menyakiti diri sendiri atau orang lain.
Lebih lanjut, profesi ini bisa juga memberikan pelayanan ke seseorang yang mengalami kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan dan tidur, autis, ADH, dan masalah lain yang mengganggu pengembangan diri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Permenkes Nomor 45 Tahun 2017, wewenang psikolog klinis adalah sebagai berikut:
Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilaksanakan pada individu, kelompok, komunitas maupun untuk kepentingan hukum sesuai kebutuhan dan permasalahan psikologis yang terjadi.
Hal tersebut dapat dilakukan dalam bentuk psikoedukasi, konseling, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.
(IPT)