Gaji Tamtama TNI AD 2022 beserta Tunjangannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
TNI juga terdiri dari berbagai pangkat, salah satunya Tamtama. Ingin menjadi Tamtama TNI AD? Jika demikian, kamu perlu mengetahui terlebih dulu berapa gaji Tamtama TNI AD 2022.
Dikutip dari www.dpr.go.id, TNI bertugas untuk menjaga keamanan bangsa dari ancaman militer negara lain ataupun pemberontakan. Karena tugas dari profesi ini memiliki risiko tinggi, banyak yang penasaran dengan gaji TNI.
Pada dasarnya gaji Tamtama TNI AD 2022 bervariasi tergantung dengan pangkat masing-masing. Untuk lebih lengkapnya, ketahui nominal gaji TNI berdasarkan pangkatnya di bawah ini.
Gaji Tamtama TNI AD 2022 dan Pangkat Lainnya
Gaji TNI diberikan setiap bulan sesuai golongan atau pangkatnya. Lebih lanjut, berikut daftar gaji Tamtama TNI AD 2022 beserta golongan lainnya yang bersumber dari www.bphn.go.id.
Golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700.
Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900.
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai R 2.699.400.
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500.
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100.
Golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100.
Golongan III Perwira Pertama
Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200.
Golongan IV Perwira Menengah
Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
Perwira Tinggi
Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800.
Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500.
Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400.
Tunjangan TNI 2022
Selain mendapatkan gaji pokok, TNI juga menerima berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja.
Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tunjangan kinerja pegawai Tentara Nasional Indonesia disesuaikan dengan kelas jabatan dan pangkat yang diterima. Berikut nominalnya.
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
TNI juga mendapatkan tunjangan lain, meliputi tunjangan istri atau suami sebanyak 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Demikianlah informasi mengenai gaji Tamtama TNI AD 2022 dan pangkat lainnya. Semoga bermanfaat.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa tugas TNI?

Apa tugas TNI?
TNI bertugas untuk menjaga keamanan bangsa dari ancaman militer negara lain ataupun pemberontakan.
Berapa banyak tunjangan suami atau istri TNI?

Berapa banyak tunjangan suami atau istri TNI?
Tunjangan istri atau suami adalah 10 persen dari gaji pokok.
Apa saja tunjangan TNI?

Apa saja tunjangan TNI?
Tunjangan kinerja, istri atau suami, anak, tunjangan pangan atau beras, jabatan, pengabdian wilayah terpencil, dan lainnya.
