Konten dari Pengguna

Gaji Tamtama TNI AD hingga Jenderal Perwira Beserta Tunjangannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gaji Tamtama TNI AD. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji Tamtama TNI AD. Foto: Pexels

Urutan kepangkatan atau golongan dalam TNI AD, dimulai dari yang paling rendah yaitu Tamtama hingga tertinggi yakni Perwira Jenderal. Hal tersebut yang membedakan besaran perolehan gaji tiap bulannya. Simak gaji Tamtama TNI AD lengkap hingga jabatan tertinggi melalui ulasan berikut.

Nominal gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami perubahan. Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Gaji TNI AD

Gaji pokok yang didapatkan oleh seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentunya berbeda-beda tergantung golongannya. Menjadi anggota TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

1. Gaji Tamtama TNI AD

Seorang prajurit yang masih golongan Tamtama memiliki tiga tingkatan pangkat yaitu Prajurit Dua, Prajurit Satu, dan Prajurit Kepala. Selain itu, ada juga Tamtama Kepala dengan jabatan tertinggi Kopral Kepala dan terendah Kopral dua.

Sedangkan dalam sistem kepangkatan di dalam tubuh TNI, gaji Tamtama TNI AD merupakan gaji paling rendah.

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700

  • Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900

  • Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900

  • Prajurit Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400.

  • Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500.

  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.

2. Gaji Bintara TNI AD

Pangkat tertinggi tentara yaitu Letnan Satu dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat terendah yaitu Sersan Dua dengan masa kerja 0 tahun.

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600

  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300

  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700

  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700

  • Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100

3. Gaji Perwira Pertama TNI AD

Pangkat tertinggi yaitu Kapten dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat terendah yaitu Letnan Dua dengan masa kerja 0 tahun.

  • Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.

  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600.

  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200.

4. Gaji Perwira Menengah TNI AD

Pangkat tertinggi yaitu Kolonel dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat perwira terendah yaitu Mayor.

  • Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400.

  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300.

  • Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.

5. Gaji Perwira Tinggi TNI AD

Pangkat tertinggi yaitu Jenderal dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat perwira terendah yaitu Brigadir Jenderal

  • Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.

  • Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800.

  • Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500.

  • Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400.

Ilustrasi Gaji Tamtama TNI AD. Foto: Unplash

Tunjangan Kinerja TNI

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia mengatur mengenai besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI .

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Adapun daftar tunjangan kinerja prajurit TNI yaitu.

  • KSAD: Rp37.810.500

  • Kasum, Wakil KSAD: Rp34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur Tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Tunjangan TNI lainnya

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif tinggi dan gaji pokok, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain di antaranya:

  • Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.

  • Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.

  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

(SRS)