Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gaji Terusan Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Begini Ketentuannya
1 Desember 2023 12:26 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 11 September 2024 13:14 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk kemenkeupedia.kemenkeu.go.id, gaji terusan pensiunan diberikan kepada janda/duda/anak PNS yang meninggal dunia karena tewas. Gaji terusan pensiun PNS meninggal dunia diberikan sebesar penghasilan terakhir dengan potongan IWP 2 persen.
Gaji tersebut akan diberikan kepada ahli waris selama empat bulan berturut-turut. Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar ketentuan gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia.
Ketentuan Gaji Terusan Pensiunan PNS Meninggal Dunia
Berikut beberapa ketentuan yang perlu dipahami ahli waris terkait gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia terbaru, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembayaran Belanja Pegawai berupa gaji terusan PNS yang ditulis seperti ke-… untuk … pegawai / … jiwa a.n. ……….. meninggal dunia tanggal ……….. sesuai SPP No. ….. Tanggal ……***
ADVERTISEMENT
(NDA)