Konten dari Pengguna

Gaji TNI AD, AL, dan AU Terbaru

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gaji dan Tunjangan TNI. Foto: Dok Kodam XII Tanjungpura
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan TNI. Foto: Dok Kodam XII Tanjungpura

Berapa ya kisaran gaji TNI? Profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi magnet yang diminati oleh banyak orang. Gaji dan tunjangan TNI yang stabil menjadikan mengabdi kepada bangsa sebagai profesi idaman yang menjanjikan dan selalu diminati.

Seleksi pendaftaran menjadi abdi negara ini tiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar. Menjadi anggota TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

Besaran nominal gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berikut ini kepangkatan atau golongan dalam TNI, dimulai dari yang paling rendah hingga yang membedakan besaran perolehan gaji sebagai berikut.

1. Gaji TNI Golongan Tamtama

Dalam sistem kepangkatan di dalam tubuh TNI, gaji Tamtama merupakan gaji paling rendah. Untuk TNI AD, pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua, Prajurit Satu, dan paling tinggi Prajurit Kepala. Sedangkan pangkat paling rendah pada TNI AL adalah Kelasi Dua, Kelasi Satu dan paling tinggi Kelasi Kepala. Sementara TNI AU pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua, Prajurit Satu, dan paling tinggi Prajurit Kepala. Pangkat tertinggi tentara yaitu kopral dengan masa kerja 28 tahun.

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700

  • Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900

  • Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900

  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400

  • Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500

  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.

2. Gaji TNI Golongan Bintara

Pangkat tertinggi tentara yaitu Letnan satu dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat terendah yaitu Sersan Dua dengan masa kerja 0 tahun.

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600

  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300

  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700

  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700

  • Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100

3. Gaji TNI Golongan Perwira Pertama

Pangkat tertinggi yaitu Kapten dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat terendah yaitu Letnan Dua dengan masa kerja 0 tahun.

  • Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.

  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600.

  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200.

4. Gaji TNI Golongan Perwira Menengah

Pangkat tertinggi yaitu Kolonel dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat perwira terendah yaitu Mayor.

  • Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400.

  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300.

  • Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.

5. Gaji TNI Golongan Perwira Tinggi

Pangkat tertinggi yaitu Jenderal, Marsekal, dan Laksamana dengan masa kerja 32 tahun dan pangkat perwira terendah yaitu Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama, dan Laksamana Pertama.

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.

  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800.

  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500.

  • Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400.

Tunjangan Kinerja TNI

Ilustrasi Gaji dan Tunjangan TNI. Foto: Dok Biro Pers Setpres

Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Adapun daftar tunjangan kinerja prajurit TNI yaitu.

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1. Seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan TNI lainnya

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut ini tunjangan lain bagi prajurit TNI:

  1. Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

  3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

  4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.

  5. Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.

  6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Demikian daftar gaji dan tunjangan TNI berdasarkan golongannya. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

(AAG)