Konten dari Pengguna

Gaji UMK Batam 2026 dan Seluruh Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas gaji UMK Batam 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas gaji UMK Batam 2026. Foto: Pexels

Mengetahui gaji UMK Batam 2026 merupakan salah satu langkah krusial yang sebaiknya dilakukan oleh calon pekerja. Pasalnya, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) menjadi acuan baku bagi perusahaan dalam menentukan standar pengupahan yang layak dan adil.

Penetapan besaran standar upah ini juga mencerminkan tingkat biaya hidup di wilayah industri Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain itu, memahami regulasi upah akan memudahkan calon tenaga kerja dalam mengevaluasi tawaran pekerjaan dan merencanakan keuangan.

Gaji UMK Batam 2026

Ilustrasi memahami gaji UMK Batam 2026. Foto: Pexels

Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), UMK Kota Batam pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982. Angka ini mengalami kenaikan 7,38 persen atau bertambah Rp368.382 dibandingkan dengan UMK pada tahun lalu, yaitu Rp4.989.600.

Penerapan UMK Kota Batam pada 2026 tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1332 Tahun 2025.

UMK se-Provinsi Kepulauan Riau 2026

Selain Kota Batam, besaran standar upah di daerah lainnya turut mengalami penyesuaian pada 2026 yang dituangkan melalui SK Gubernur Kepulauan Riau.

1. Kota Tanjungpinang

Ketentuan upah untuk Kota Tanjungpinang berpedoman pada SK Gubernur Nomor 1331 Tahun 2025. Standar nominalnya dipatok senilai Rp3.879.520, meningkat 7,06 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.623.654.

2. Kabupaten Bintan

Landasan penetapan upah untuk Kabupaten Bintan 2026 bersumber dari SK Gubernur Nomor 1333 Tahun 2025. Patokan upahnya melonjak 8,92 persen menjadi Rp4.583.221, dari besaran terdahulu Rp4.207.762.

3. Kabupaten Karimun

Penetapan upah di Kabupaten Karimun berlandaskan pada SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1334 Tahun 2025. Besaran pengupahannya bergerak naik 7,22 persen mencapai Rp4.241.935, dari yang semula Rp3.956.475.

Wilayah ini juga memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang disahkan melalui SK Gubernur Nomor 1338 Tahun 2025. Ketentuan sektoral tersebut naik 7,28 persen dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268.

4. Kabupaten Lingga

Regulasi acuan UMK 2026 di Kabupaten Lingga tercantum pada SK Gubernur Nomor 1335 Tahun 2025. Nilainya bertambah 7,06 persen menjadi Rp3.879.520, setelah sebelumnya berada di level Rp3.623.654.

5. Kabupaten Natuna

Acuan ketetapan UMK di Kabupaten Natuna mengacu pada SK Gubernur Nomor 1336 Tahun 2025. Nilai upah minumumnya merambat naik 6,96 persen menuju angka Rp3.879.520, dibanding posisi tahun lalu yang sebesar Rp3.628.002.

6. Kabupaten Kepulauan Anambas

UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1337 Tahun 2025 sebagai pedoman utama. Nominalnya naik 4,77 persen menjadi Rp4.279.851, dari posisi terdahulu sebesar Rp4.084.919.

Wilayah ini turut menerapkan ketentuan UMSK bagi sektor usaha spesifik. Patokan nilainya bertahan sama, seperti periode sebelumnya, yaitu pada angka Rp4.219.165.

7. UMP dan UMSP Kepulauan Riau

Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1327 Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 disepakati pada angka Rp3.879.520. Angka ini bertumbuh sebesar 7,06 persen daripada 2025 yang senilai Rp3.623.654.

Selain itu, Pemprov Kepri menerbitkan SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025 guna menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Nominal sektor tingkat provinsi ini juga mengalami peningkatan, sehingga menyentuh Rp3.902.096.

Berikut rincian UMK di tujuh kabupaten dan kota Provinsi Kepulauan Riau 2026:

  • UMK Kota Batam: Rp5.357.982.

  • UMK Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520.

  • UMK Kabupaten Bintan: Rp4.583.221.

  • UMK Kabupaten Karimun: Rp4.241.935.

  • UMK Kabupaten Lingga: Rp3.879.520.

  • UMK Kabupaten Natuna: Rp3.879.520.

  • UMK Kabupaten Anambas: Rp4.279.851.

Baca Juga: Gaji MagangHub Kemnaker Lengkap di Semua Kabupaten dan Kota di Indonesia

(MDP)