Konten dari Pengguna

Golongan 3A PNS: Pangkat dan Besaran Gajinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Agustus 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS, Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS, Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para lulusan sarjana yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan masuk ke golongan 3A, 3B, 3C, dan 3D dalam sistem kepangkatan. Sebab, golongan 3 pada jenjang PNS diperuntukkan bagi mereka yang memiliki jenjang pendidikan sarjana.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, profesi PNS masih menjadi pilihan favorit bagi para pencari kerja. Pasalnya, memiliki penghasilan yang tetap, adanya jenjang karier, serta jaminan pensiun ialah beberapa alasan yang membuat profesi ini terus menjadi idaman.
Meski sekarang perusahaan-perusahaan start up sedang berkembang, profesi PNS masih menjadi tujuan pekerjaan untuk sebagian masyarakat. Adapun persaingan agar seseorang bisa diterima sebagai PNS makin hari, semakin ketat.
Sebagian orang bahkan menjadikan PNS sebagai life goal mereka. Kehidupannya dianggap nyaman karena gaji dan tunjangannnya. Hal itu sudah menjadi impian sebagian masyarakat, baik di pusat kota ataupun daerah-daerah.

Pangkat, Golongan, dan Gaji PNS

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, pangkat ialah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
ADVERTISEMENT
Bagi mereka yang memiliki jenjang pendidikan sarjana atau minimal diploma 4 (D4) sampai strata 1 (S1) akan mendapatkan gaji di golongan 3A-3D. Adapun golongan 3 memiliki pangkat sebagai Penata.
Ilustrasi gaji PNS, Foto: unsplash
Perlu diketahui bahwa sistem penggajian PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sistem penggajian PNS didasari oleh pembagian pada golongan, dan masa kerja golongan (MKG). Berikut ini rincian gaji PNS sesuai peraturan tersebut:

1. Golongan 1 (lulusan SD dan SMP)

Golongan ini ialah yang terendah. Adapun yang menempati golongan ini ialah mereka yang memiliki pendidikan akhir SD sampai SMP. Berikut pangkat, golongan, beserta besaran gajinya:
ADVERTISEMENT

2. Golongan 2 (lulusan SMA dan D3)

Selanjutnya ada golongan 2 yang diisi oleh mereka yang memiliki pendidikan akhir SMA/SLTA dan Diploma 3. Berikut pangkat, golongan dan gaji yang diterimanya:

3. Golongan 3 (lulusan D4 dan S1)

Lalu ada golongan 3 yang dapat dimasuki oleh mereka yang telah menempuh pendidikan D4 dan S1. Berikut ini pangkat, golongan dan gaji yang diperolehnya:

4. Golongan 4 (eselon yang berada di sebuah lembaga)

Golongan ini merupakan tingkat PNS yang paling tinggi. Oleh karena itu mereka juga menerima gaji yang paling besar. Berikut pangkat, golongan dan gaji yang diterimanya:
ADVERTISEMENT
(NNR)