Hak Cuti Karyawan: Undang-undang, Jenis, dan Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 Desember 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hak cuti karyawan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak cuti karyawan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat ataupun hak cuti karyawan. Cuti merupakan hak setiap karyawan yang diberikan perusahaan untuk dapat meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai cuti karyawan diatur lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Adapun pemberian hak cuti karyawan mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian perubahan mengenai hak cuti karyawan termuat dalam Pasal 81 poin 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Apa itu Hak Cuti Karyawan?

Ilustrasi hak cuti karyawan. Foto: Pexels
Hak cuti karyawan adalah hak yang dimiliki seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Waktu cuti dapat diajukan karyawan maupun diberikan perusahan apabila karyawan yang bersangkutan tak dapat melakukan pekerjaannya.
Sementara itu, jenis cuti yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan untuk karyawan meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti haid, cuti keguguran, cuti hamil, dan cuti alasan penting.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Hak Cuti Karyawan dan Ketentuannya

Ilustrasi hak cuti karyawan. Foto: Pexels
Berikut jenis-jenis hak cuti karyawan dan ketentuannya.

1. Cuti Tahunan

Hak cuti yang didapatkan karyawan yang pertama ialah cuti tahunan. Hak cuti tahunan diberikan perusahan ke karyawan untuk beristirahat dalam jangka waktu tertentu.
Umumnya, karyawan yang mengambil cuti tahunan akan tetap mendapatkan gaji dari perusahaan.
Pada Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa pekerja/buruh tetap berhak mendapatkan cuti sedikitnya 12 hari setelah bekerja setahun.

2. Cuti Sakit

Cuti sakit merupakan cuti yang diberikan perusahaan ke karyawan yang sedang sakit sehingga tak dapat melakukan aktivitas kerja. Biasanya, karyawan dapat mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Besar

Cuti besar diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemberian cuti ini diberikan ke karyawan yang telah bekerja dalam kurun waktu 6 tahun di suatu perusahaan. Namun, dalam pasal 81 Perppu Nomor 2 tahun 2022 perusahaan tak lagi mewajibkan untuk memberikan istirahat panjang.
ADVERTISEMENT

4. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah hari cuti yang telah diatur pemerintah. Umumnya diterapkan untuk parah pegawai dari instansi pemerintahan dan BUMN.
Namun, dalam pelaksanaannya, cuti ini juga dapat dilakukan perusahaan swasta sesuai kebijakan yang berlaku pada setiap perusahaan.

5. Cuti Hamil dan Melahirkan

Karyawan wanita juga mendapatkan cuti hamil dan melahirkan. Aturan terkait cuti hamil tertuang pada pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003.
Jumlah cuti yang diberikan sebanyak 3 bulan dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

6. Cuti Haid

Cuti hadi tercantum pada Pasal 81 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, dan diberikan ke karyawan sebanyak 2 hari.

7. Cuti Keguguran

Hak cuti karyawan berikutnya adalah cuti keguguran. Dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2003, hak cuti untuk karyawan yang mengalami keguguran, yaitu sebanyak 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
ADVERTISEMENT

8. Cuti Alasan penting

Selain cuti di atas, dalam Pasal 93 ayat (2) dan (4) Undang Undang Ketenagakerjaan, karyawan juga berhak mendapatkan hak cuti alasan penting seperti sebagai berikut.
(SA)