Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja di Indonesia
22 Mei 2023 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), Peraturan Menteri (Permen), dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengetahui hak dan kewajiban tenaga kerja lebih rinci, simak terlebih dulu pengertian dari hak dan kewajiban di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Mengutip open.edu, hak dan kewajiban setiap orang dapat dianggap sebagai aturan yang dibutuhkan dalam hubungannya dengan orang lain di dalam komunitas manusia yang lebih luas.
Merujuk differencebetween.com, perbedaan utama antara hak dan kewajiban adalah hak mengacu pada apa yang diperoleh. Sedangkan kewajiban mengacu pada apa yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban yang ada dapat memainkan peran kunci dalam masyarakat dan memberikan stabilitas dalam masyarakat/organisasi/perusahaan. Selain itu, hak dan kewajiban dapat mengembangkan kesadaran sosial manusia sebagai makhluk sosial.
Hak Tenaga Kerja
Setiap individu memiliki hak atas dirinya, begitu pula dengan tenaga kerja. Berikut hak tenaga kerja Indonesia yang dikutip dari disnakertrans.ntbprov.go.id:
ADVERTISEMENT
1. Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja
Setiap tenaga kerja berhak menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja serta diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai minat dan bakat.
Tenaga kerja juga berhak mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan , moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.
2. Jaminan Sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
3. Menerima Upah yang Layak
Merujuk ksbsi.org, upah layak dimaknai sebagai sebuah imbalan yang adil (setara) antara hak dan kewajiban hasil negosiasi antara tenaga kerja dengan pemberi kerja.
4. Membuat Perjanjian Kerja atau PKB
Tenaga kerja yang tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat Perjanjian Kerja yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.
ADVERTISEMENT
5. Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil
Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja apabila mengalami PHK secara tidak adil.
6. Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil
Secara umum hak ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Adapun hak cuti keguguran yang diatur pada Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan hak biaya persalinan pada Nomor 3 tahun 1992 mengatur tentang hak biaya persalinan yang bisa didapat karyawan.
Selain itu terdapat hak menyusui dan hak cuti menstruasi yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003.
ADVERTISEMENT
7. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti, dan Libur
Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap tenaga kerja. Mengenai waktu istirahat, misalnya, disebutkan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan istirahat antara jam kerja minimal setangah jam setelah bekerja selama empat jam.
Kewajiban Tenaga Kerja
Berikut kewajiban tenaga kerja yang terangkum dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003:
ADVERTISEMENT
Sekian informasi seputar hak dan kewajiban tenaga kerja di Indonesia. Semoga bermanfaat.
(MQ)