Harga Eceran Tertinggi: Definisi dan Contohnya di Masyarakat

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Harga eceran tertinggi adalah salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. HET ditetapkan salah satunya untuk menstabilkan harga barang, khususnya kebutuhan pokok.
Untuk mengetahui informasi seputar harga eceran tertinggi lebih lanjut, simak pembahasan lengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Harga Eceran Tertinggi
Mengutip jurnal Penetapan Harga Eceran Tertinggi Komoditas Pangan sebagai Hak Konstitusional dalam Perspektif Negara Kesejahteraan oleh Isharyanto, harga eceran tertinggi adalah batas atas harga yang diperbolehkan untuk dijual secara eceran ke pelanggan.
Ketika pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi, artinya tak boleh ada penjual yang menawarkan produknya di atas HET.
Adapun menurut Menurut Lipsey (1995) dalam jurnal Impacts of Rice Ceiling Price Policy on Paddy Farming Profitability, Rice Price, Quality, and Procurement oleh Rachman, Agustian, Syaifudin, harga eceran tertinggi adalah harga maksimal yang ditetapkan pemerintah pada komoditas dan jasa tertentu.
Harga ini ditetapkan untuk mengatur barang yang diyakini telah dijual pada tingkat harga yang lebih tinggi melebih batas wajarnya.
Kebijakan ini utamanya dilakukan pada barang kebutuhan dasar rumah tangga, seperti minyak, beras, gula, obat-obatan, dan lainnya.
Dalam hal pangan, kebijakan HET bertujuan untuk menstabilkan harga pangan, mengurangi ketidakpastian produsen, dan menjamin konsumen memperoleh pangan yang cukup dengan harga wajar.
Tindakan pemerintah dalam menetapkan HET merupakan perbuatan pemerintah sesungguhnya merupakan salah satu contoh intervensi negara dalam rangka mewujudkan hak konstitusional atas kedaulatan pangan.
Contoh Nyata Penetapan Harga Eceran Tertinggi di Indonesia
Contoh nyata penetapan harga eceran tertinggi di Indonesia adalah penetapan HET pada 11 obat yang digunakan untuk terapi COVID-19 pada 2021.
Merujuk akun twitter resmi @KemenkesRI, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan untuk terapi COVID-19.
Ketentuan ini tercantun pada KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19 dan ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Penetapan HET ini dilakukan karena banyaknya platform niaga elektronik (e-commerce) maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi atau tak ada harga standar yang ditetapkan dalam penjualan ini.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenkes menjamin keterjangkauan harga obat di masa pandemi dengan mengatur harga jual obat-obatan tersebut.
Penetapan HET terhadap obat-obatan tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat. Apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tak wajar di masa pandemi, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Untuk apa HET ditetapkan?

Untuk apa HET ditetapkan?
Untuk mengatur barang yang diyakini telah dijual pada tingkat harga yang lebih tinggi melebih batas wajarnya.
Apa tujuan kebijakan HET?

Apa tujuan kebijakan HET?
Untuk menstabilkan harga pangan, mengurangi ketidakpastian produsen, dan lainnya.
Kebijakan HET utamanya diaplikasikan pada produk apa?

Kebijakan HET utamanya diaplikasikan pada produk apa?
Kebijakan ini utamanya dilakukan pada barang kebutuhan dasar rumah tangga, seperti minyak, beras, gula, obat-obatan, dan lainnya.
