Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
HGBT: Pengertian, Aturan Hukum, dan Industri yang Menerima Manfaatnya
24 Januari 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) rencananya akan berakhir pada tahun 2024. Keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Setelah dinonaktifkan, gas akan kembali ke harga normal sesuai dengan kesepakatan business to business (B2B). Ratih Esti Prihatini selaku Direktur Sales dan Operasi PGN mengatakan bahwa penerapan HGBT sejauh ini masih belum optimal.
Mengutip kumparanBISNIS, Ratih mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian harga. Sebab, kebijakan HGBT ini dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor hulu gas secara otomatis.
Bahkan, Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko mengatakan bahwa implementasi kebijakan HGBT membuat industri hulu migas sangat menderita. Ingin tahu lebih lanjut soal HGBT? Simak pembahasannya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu HGBT dan Manfaatnya
Kebijakan HGBT dirilis secara resmi oleh pemerintah sejak tahun 2020. Aturan penggunaannya dituliskan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada laman Kementerian Perindustrian, kebijakan HGBT dibuat untuk meningkatkan daya saing perusahaan manufaktur di beberapa sektor. Pemerintah memberikan harga gas yang murah di bawah 6 USD per MMBTU.
Di awal pelaksanaannya, kebijakan ini berjalan cukup optimal. Khusus periode 2020-2021, terdapat peningkatan pendapatan perpajakan sebesar 20% dari industri penerima kebijakan HGBT.
Secara keseluruhan, pemerintah menerima pendapatan pajak sebesar Rp15,3 triliun. Angka ini tergolong cukup besar mengingat saat itu dunia masih dilanda pandemi Covid-19, di mana semua kegiatan industri mengalami kemacetan.
Namun, kondisi ini tidak berpengaruh secara signifikan pada industri sarung tangan karet dan keramik. Kedua industri tersebut mengalami pertumbuhan pajak yang positif dan mengalami peningkatan hingga 3,5 kali.
HGBT diproyeksikan bisa memberikan dampak positif bagi industri, khususnya terkait daya saing produknya. Dengan adanya kebijakan ini, industri bisa meningkatkan daya saing karena produk yang dijual lebih murah.
Kendati demikian, masih dijumpai sejumlah permasalahan seiring diberlakukannya kebijakan HGBT. Ada beberapa industri yang mengeluhkan HGBT yang tak stabil.
ADVERTISEMENT
Ada industri yang mendapatkan harga di atas 6 USD/MMBTU. Sementara itu, ada juga yang mengeluhkan gas seringkali tersendat dan mengalami pembatasan pasokan gas di bawah volume kontrak.
Contohnya industri di kawasan Jawa Timur yang mengalami pembatasan kuota 27-80%. Apabila sudah melampaui kuota tersebut, maka industri akan dikenai surcharge harian.
Karena kendala ini, Kemenperin pun mengimbau agar pelaksaannya lebih dioptimalkan lagi. PGN perlu mengevaluasi sektor industri tertentu agar implementasinya memberikan dampak positif.
“Kami mendorong agar kebijakan HGBT bagi sektor manufaktur dapat dijalankan dengan menegakkan aturan-aturannya,” ujar Jubir Kemenperin dikutip dari kumparanBISNIS.
Aturan HGBT dan Implementasinya
Kebijakan HGBT diatur dalam Permen ESDM 15/2022. Permen tersebut mengatur regulasi atau dasar untuk menentukan tata cara penetapan dan penggunaan gas bumi.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Permen ESDM 15/2022 juga mengatur penentuan harga gas bumi pada pemanfaatannya di bidang industri. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
Penetapan HGBT juga dilaksanakan berdasarkan harga gas bumi yang dibeli oleh kontraktor. Ini juga mencakup tarif penyaluran gas bumi yang meliputi proses pembebanan biaya, pemampatan, pengangkutan, penyimpanan, dan margin yang wajar.
Penerima Manfaat HGBT
Pemerintah menerapkan kebijakan HGBT untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur. Beberapa sektor yang dapat menerima manfaatnya antara lain:
1. Industri pupuk
Industri pupuk adalah industri yang berperan dalam intensifikasi hasil pertanian. Ini mencakup tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Industri petrokimia
Industri petrokimia adalah industri yang menghasilkan produk-produk kimia organik. Biasanya, produk tersebut menjadi bahan baku industri polymer, pencairan batubara, dan produk oleokimia berbasis biomassa.
Basis bahan baku dari industri petrokimia adalah kandungan senyawa hidrokarbon yang didapat dari hasil pengolahan minyak dan gas bumi maupun pencairan batu bara.
3. Industri oleochemical
Industri oleochemical atau oleokimia adalah industri pengolahan minyak sawit mentah (CPO). Beberapa produk yang dihasilkan antara lain fatty acid, fatty alcohol, glyserin, dan methyl ester.
4. Industri baja
Industri baja berhubungan dengan berbagai jenis kegiatan, mulai dari pemotongan, pembentukan, penghalusan, hingga penyatuan besi baja. Industri ini termasuk dalam kelompok industri kimia dasar karena memproduksi barang setengah jadi.
5. Industri keramik
Industri keramik ditopang ketersediaan bahan baku berupa sumber daya alam (SDA). Contohnya seperti tanah liat (clay), feldspar, pasir silika, dolomite, limestone, dan batu granit.
ADVERTISEMENT
6. Industri kaca
Industri kaca merupakan sektor penting dalam pembuatan produk berbahan dasar kaca. Industri ini menghasilkan berbagai macam produk mulai dari wadah, botol minum, jendela, dan panel surya.
7. Industri sarung tangan karet
Industri sarung tangan karet merupakan salah satu manufaktur hilir yang diprioritaskan pengembangannya dalam sektor padat. Industri ini memiliki daya saing yang cukup ketat, sehingga perlu diiringi dengan kegiatan riset teknologi untuk meningkatkan produksinya.
(MSD)