Konten dari Pengguna

Hold Amount BTN: Pengertian, Jumlah Dana, dan Denda Saldo Minimalnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Juni 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo BTN. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Logo BTN. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan.
ADVERTISEMENT
Bagi para nasabah BTN pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah hold amount BTN. Ini merupakan salah satu istilah asing dalam perbankan yang perlu diketahui para nasabah.
ADVERTISEMENT
Menurut situs The Balance, istilah hold amount bank adalah penahanan sementara dana yang ada di rekening nasabah. Meski muncul dalam rekening, saldo ini tidak dapat digunakan untuk transaksi apa pun.
Ada beberapa alasan bank menahan dana nasabah. Umumnya, hal ini dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang atau kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Jadi, jika nasabah memiliki kewajiban membayar utang, hold amount dana dalam jangka waktu tertentu diberlakukan.
Selain sebagai jaminan utang, saldo yang ditahan juga digunakan menjadi jaminan tabungan ketika nasabah sudah tidak aktif menggunakan rekening tersebut dalam waktu yang lama. Saldo ini akan digunakan untuk mengganti biaya administrasi.
Di Indonesia, beberapa bank sudah menerapkan sistem hold amount terhadap beberapa produk jenis tabungan yang dimiliki. Salah satunya ialah BTN. Bank Tabungan Negara ini telah digunakan masyarakat Indonesia yang memiliki KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
ADVERTISEMENT
Jumlah dana yang ditahan setiap bank berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang diterapkan. Lantas berapa jumlah dana hold amount BTN? Ketahui jawabannya pada artikel berikut.

Jumlah Hold Amount BTN

Ilustrasi hold amount BTN. Foto: Unsplash
Berdasarkan situs resminya, batas minimal hold amount BTN untuk semua jenis tabungan berjumlah Rp50 ribu. Artinya, batas minimal saldo yang harus ada dalam rekening BTN para nasabah sebesar Rp50 ribu.
Perlu diingat, dana tidak bisa digunakan untuk transaksi apa pun. Baik untuk penarikan maupun membayar tagihan. Jumlah minimal tersebut tidak akan bertambah kecuali ada kebijakan baru dari lembaga perbankan yang bersangkutan.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa jumlah hold amount BTN akan bertambah besar karena kamu melakukan pinjaman KUR, atau KPR pada BTN. Jumlah tersebut diambil dari 1-2 kali angsuran yang kamu miliki.
ADVERTISEMENT
Adapun durasi hold amount di setiap bank juga berbeda-beda. Namun, pada BTN tidak ada batasan waktu hold amount tersebut. Selama saldo berada di atas batas minimal yang sudah ditentukan, nasabah masih tetap bisa bertransaksi.
Hold amount sendiri merupakan hal yang penting bagi lembaga perbankan, tak terkecuali bagi BTN. Bahkan Bank Tabungan Negara ini akan memberi denda jika terdapat saldo di bawah batas minimum yang telah ditentukan.
Lantas berapa denda yang akan didapat para nasabah ketika saldo kurang dari batas minimal tersebut? Besaran denda ini tergantung pada jenis tabungan yang dimiliki para nasabah.
Untuk mengetahui jumlah besaran denda hold amount BTN berdasarkan jenis tabungannya, simak uraian lengkap di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Denda Saldo di Bawah Hold Amount BTN

Ilustrasi Hold amount BTN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut rincian lengkap denda saldo di bawah hold amount BTN berdasarkan jenis rekening tabungan yang dimiliki:
Itulah penjelasan tentang hold amount BTN yang perlu diketahui para nasabah. Untuk itu, para nasabah harus selalu bijak dalam mengatur finansial. Sehingga dapat terhindar dari lilitan utang atau tunggakan cicilan yang menyebabkan dana tertahan hingga tidak bisa dicairkan.
ADVERTISEMENT
(IPT)