Hukum Asuransi dalam Islam Berdasarkan Al Quran dan Fatwa MUI

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 Juli 2021 20:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Asuransi dalam Islam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Asuransi dalam Islam. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Benarkah memiliki asuransi dalam pandangan Islam itu haram?Faktanya, menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki asuransi, asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Artinya, asuransi syariah dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap harta serta nyawa secara finansial yang segala risikonya sangat mungkin terjadi dan tidak dapat diprediksi.
Berikut ini ringkasan yang tertuang dalam Fatwa MUI mengenai asuransi yang perlu kamu ketahui:
1. Bentuk Perlindungan
Dalam menjalani kehidupan, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memerlukan adanya perlindungan atas risiko buruk yang mungkin terjadi. Asuransi syariah hadir dalam bentuk perlindungan terhadap harta dan jiwa seseorang.
2. Unsur Tolong Menolong
Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan bahwa di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan syariah Islam.
ADVERTISEMENT
3. Unsur Kebaikan
Setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’. Nantinya jumlah premi yang terkumpul akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terkena risiko.
4. Berbagi Risiko dan Keuntungan
Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hal tersebut dirasa cukup adil untuk seluruh pihak, karena menurut MUI, asuransi tidak boleh dilakukan dalam rangka mencari keuntungan.
5. Bagian dari Bermuamalah
Manusia tidak akan pernah lepas dari muamalah. Menurut MUI, asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam.
6. Musyawarah Asuransi
MUI menegaskan bahwa jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan dalam proses asuransi, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah, jika di antara keduanya tidak ditemukan musyawarah mufakat.
ADVERTISEMENT

Hukum Asuransi dalam Islam Sesuai Al-Quran

Meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam Al-Quran, namun terdapat 3 dasar hukum asuransi dalam Islam yang terdapat pada Quran dan Hadis, beserta dalilnya, yaitu:
1. Surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
2. Surat An-Nisa ayat 9 yang berbunyi “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
3. HR Muslim dari Abu Hurairah berkata “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
Dari ketiga dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum asuransi dalam Islam prinsipnya diperbolehkan, asalkan bertujuan untuk tolong menolong dan tidak mengandung unsur ribawi yang dilarang.
ADVERTISEMENT

Landasan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang tidak mengandung unsur riba, gharar, judi, dan lain sebagainya. Asuransi yang diniatkan sebagai sarana tolong menolong antar umat diperbolehkan dalam Islam. Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia antara lain:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
ADVERTISEMENT

Kriteria Asuransi yang Dihalalkan dalam Islam Sesuai Fatwa MUI dan Al-Quran

Hukum asuransi dalam Islam salaf yang dilansir dari Rumaysho adalah haram jika mengandung unsur riba, judi, gharar, dan lain sebagainya. Terlebih jika asuransi dijadikan sebagai sebuah jaminan perlindungan, sehingga menghilangkan rasa tawakal dan berserah diri pada Allah. Namun, asuransi menjadi diperbolehkan apabila di dalamnya hanyalah terdapat akad tabarru’ atau tolong menolong murni tanpa adanya unsur komersil.
Asuransi pun dihalalkan dalam Islam sesuai Fatwa MUI dan Al-Quran asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berlandaskan pada Prinsip Syariah
ADVERTISEMENT
Asuransi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Asuransi tidak diperbolehkan menggunakan akad jual beli, karena asuransi tidak memiliki wujud.
2. Tidak Boleh Mengandung Perjudian (Maysir)
Asuransi juga tidak boleh mengandung unsur judi atau maisir. Contoh unsur judi yang tidak diperbolehkan adalah ketika nasabah tidak mengalami risiko sama sekali namun tetap membayar premi, maka pihak asuransi yang diuntungkan. Atau nasabah mendapatkan ganti rugi dengan nominal yang cukup besar padahal baru membayar premi beberapa kali. Unsur spekulasi yang sangat tinggi ini yang diharamkan dalam asuransi.
3. Tidak Mengandung Ketidakpastian (Gharar)
Bagaimana hukum asuransi menurut agama islam masih menjadi pertanyaan. Namun pertanyaan ini terjawab berdasarkan sumber Al-Quran dan fatwa MUI. Asuransi diperbolehkan asalkan tidak mengandung ketidakpastian atau gharar.
ADVERTISEMENT
4. Bebas Riba
Asuransi juga menjadi halal ketika di dalamnya tidak terdapat unsur riba. Riba sangat diharamkan dalam Islam, oleh karena itu asuransi syariah tidak diperbolehkan mengandung unsur riba.
5. Barang yang Terkandung Harus Bebas Maksiat dan Tidak Haram
Barang yang diasuransikan juga harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu barang bebas maksiat dan tidak haram.
6. Menggunakan Unsur Tolong Menolong
Unsur yang diperbolehkan dalam asuransi syariah adalah unsur tolong menolong. Asuransi harus menggunakan unsur tolong menolong antar umat dan tidak mengharapkan keuntungan sama sekali di dalamnya.
7. Risiko dan Keuntungan yang Didapat Dimiliki Bersama
Salah satu pihak tidak diperbolehkan mengalami untung atau rugi. Artinya, segala risiko dan keuntungan harus ditanggung bersama. Tidak boleh ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan akibat asuransi.
ADVERTISEMENT
8. Premi atau Dana Kontribusi Tidak Hangus
Asuransi syariah juga mensyaratkan bahwa premi atau dana kontribusi yang disetorkan tidak boleh hangus. Jika hangus, maka unsur asuransi yang diperbolehkan dalam Islam tidak terpenuhi.
9. Instrumen Investasi Sesuai Syariat Islam
Asuransi yang mengandung unsur investasi diperbolehkan, asalkan investasi dimasukkan ke dalam instrumen yang sesuai dengan syariat Islam. Investasi yang mengandung riba, judi, dan gharar tidak diperbolehkan.
10. Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan
Dana yang masuk ke perusahaan asuransi harus dikelola secara transparan dan diketahui secara pasti oleh nasabah. Tidak diperkenankan ada unsur sembunyi-sembunyi yang merugikan salah satu pihak.
11. Salah Satu Bentuk Muamalah
Asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang merupakan bagian dari muamalah. Muamalah tersebut harus disesuaikan dengan prinsip dan kaidah Islami.
ADVERTISEMENT
12. Sesuai Akad dalam Asuransi Syariah
Kriteria terakhir asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa jenis akad yang diperbolehkan dalam asuransi syariah antara lain akad tabarru’, akad tijarah, dan akad wakalah bil ujrah.
Ilustrasi Hukum Asuransi dalam Islam. Foto: Pexels

Pilihan Asuransi sesuai dengan Fatwa MUI

1. Asuransi Kesehatan Syariah
Pastikan perusahaan yang dipilih menerapkan hukum asuransi kesehatan dalam Islam sesuai dengan landasan fatwa MUI dan Al- Quran yang telah dibahas sebelumnya. Adapun beberapa rekomendasi terbaiknya:
ADVERTISEMENT
2. Asuransi jiwa Syariah
Hukum asuransi jiwa dalam Islam pada dasarnya juga mengacu pada fatwa MUI dan Al-Quran yang telah dibahas pada poin sebelumnya. Adapun beberapa rekomendasi terbaiknya:
(AAG)