Hukum Asuransi dalam Islam dan Kriterianya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum asuransi dalam Islam dapat menjadi pedoman bagi umat muslim yang akan mulai menjalin suatu perjanjian. Fatwa tentang asuransi sebetulnya telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu isinya menyebutkan bahwa Islam tak melarang seseorang untuk memiliki asuransi. Dengan catatan, dana yang digunakan dapat dikelola sesuai dengan prinsip dan syariat Islam.
Asuransi dalam Perspektif Islam
Mengutip jurnal berjudul Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam yang disusun Uswatun Hasanah, dalam ajaran Islam, keberadaan asuransi telah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW. Menurut sebagian ulama, konsep asuransi syariat diawali oleh Ad-diyah ‘ala Al-’aqilah.
Adapun Al-’aqilah adalah kebiasaan suku Arab yang telah dilakukan sebelum ajaran Islam datang. Menurut Muhsin Khan dalam Hasanah, ide pokok Al-’aqilah memuat nilai kesiapan kontribusi finansial atas nama pelaku untuk membayar pewaris korban.
Kesiapan pembayaran kontribusi keuangan tersebut sama halnya dengan istilah premi dalam praktik asuransi. Sementara kompensasi yang dibayarkan berdasarkan konsep Al-’aqilah, serupa dengan lema tanggungan dalam praktik asuransi di zaman sekarang.
Hal tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pewaris dari potensi kematian yang tak diharapkan dari pihak korban.
Hukum Asuransi dalam Islam
Asuransi syariat dibutuhkan untuk memberi perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial dengan segala risiko yang tak dapat diprediksi. Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi:
“Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”
Tak hanya itu, Al-Qur’an dan Hadis juga telah mengatur hukum asuransi dalam surat dan hadis berikut:
Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Surat An-Nisaa ayat 9 yang artinya:
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
HR Muslim dari Abu Hurairah
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
Berdasarkan bunyi Al-Qur’an dan Hadis di atas, secara implisit hukum asuransi dalam Islam adalah diperbolehkan sepanjang ditujukan untuk saling tolong menolong dan tak disertai dengan unsur riba.
Kriteria Asuransi Sesuai Al-Qur’an dan Fatwa MUI
Pada prinsipnya, asuransi dalam Islam diperbolehkan jika disertai akad tabarru’ atau tolong menolong tanpa diikuti niat mendapatkan keuntungan atau tujuan komersial lainnya.
Adapun kriteria asuransi yang diperbolehkan dalam Islam sesuai Al-Qur’an dan Fatwa MUI di antaranya:
Dilandasi oleh prinsip syariat.
Tidak mengandung unsur perjudian.
Tidak mengandung ketidakpastian.
Bebas riba.
Barang yang diasuransikan bersifat bebas maksiat dan tidak haram.
Menyertakan unsur tolong menolong.
Risiko maupun keuntungan yang didapat merupakan tanggungan bersama.
Premi atau dana kontribusi tidak hangus.
Instrumen investasi harus sesuai dengan syariat Islam.
Terdapat transparansi dalam pengelolaan dana asuransi.
Asuransi yang digunakan merupakan bagian dari muamalah yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam Islam.
Asuransi menggunakan akad sesuai syariat Islam.
(ANM)
