Konten dari Pengguna

Hukum Asuransi dalam Islam di Indonesia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
7 September 2021 8:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi asuransi Islam. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuransi Islam. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Hukum asuransi dalam Islam di Indonesia telah diatur oleh MUI. Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki asuransi, asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”
Artinya, asuransi dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap harta serta nyawa secara finansial yang segala risikonya sangat mungkin terjadi dan tidak dapat diprediksi.
Lebih jelasnya lagi, berikut ringkasan yang tercantum dalam Fatwa MUI mengenai asuransi:
1. Bentuk Perlindungan
Dalam menjalani kehidupan, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memerlukan adanya perlindungan atas risiko buruk yang mungkin terjadi. Asuransi hadir dalam bentuk perlindungan terhadap harta dan jiwa seseorang.
2. Unsur Tolong Menolong
Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan bahwa di dalam asuransi dalam artian asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan syariah Islam.
ADVERTISEMENT
3. Unsur Kebaikan
Setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’. Nantinya jumlah premi yang terkumpul akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terkena risiko.
4. Berbagi Risiko dan Keuntungan
Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hal tersebut dirasa cukup adil untuk seluruh pihak, karena menurut MUI asuransi tidak boleh dilakukan dalam rangka mencari keuntungan.
5. Bagian dari Bermuamalah
Manusia tidak akan pernah lepas dari muamalah. Menurut MUI, asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam.
6. Musyawarah Asuransi
MUI menegaskan bahwa jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan dalam proses asuransi, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah, jika di antara keduanya tidak ditemukan musyawarah mufakat.
Ilustrasi asuransi. Foto: Pexels

Hukum Asuransi dalam Islam Berdasarkan Al-Qur’an

Ada 3 dasar hukum asuransi dalam Islam yang terdapat pada Al-Qur’an dan Hadis, antara lain sebagai berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
2. Surat An-Nisa ayat 9 yang berbunyi “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
3. HR Muslim dari Abu Hurairah berkata “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
Dari ketiga dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum asuransi dalam Islam prinsipnya diperbolehkan, asalkan bertujuan untuk tolong menolong dan tidak mengandung unsur ribawi yang dilarang.

Landasan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang tidak mengandung unsur riba, gharar, judi, dan lain sebagainya. Asuransi yang diniatkan sebagai sarana tolong menolong antar umat diperbolehkan dalam Islam. Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia antara lain:
ADVERTISEMENT
Dasar hukum dalam Al-Quran dan Hadist: Al-Maidah ayat 2, An-Nisa ayat 9, dan riwayat HR Muslim dari Abu Hurairah.
Dasar hukum menurut Fatwa MUI:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
(AMP)