news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Asuransi dalam Perundang-undangan dan Perspektif Agama

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Februari 2023 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Asuransi. Foto: Unsplash.com/Cytonn Photography
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Asuransi. Foto: Unsplash.com/Cytonn Photography
ADVERTISEMENT
Hukum asuransi dapat dibedakan menurut undang-undang maupun dalam perspektif agama. Asuransi sendiri memberikan perlindungan terhadap kemungkinan-kemuningkan yang akan terjadi di masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, ataupun barang-barang.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada jurnal Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan oleh Sunarmi, asuransi didefinisikan sebagai suatu sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Acap kali, asuransi dipandang sebagai hal yang negatif karena sulitnya mendapatkan pembayaran ganti rugi. Pada kesempatan ini Berita Bisnis akan menjabarkan hukum perundang-undangan tentang asuransi dan asuransi dalam persepektif Islam.

Hukum Asuransi

Ilustrasi Hukum Perundang-Undangan Asuransi. Foto: Aditya Joshi di Unsplash
Berikut bahasan mengenai hukum asuransi menurut perundang-undangan dan asuransi dalam perspektif Islam.

Hukum Asuransi menurut Perundang-Undangan

Hukum perundangan-undangan tentang asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Regulasi baru tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan industri perasuransian.
Mengutip Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Lalu Lintas di PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah oleh Primarta, lahirnya undang-undang tentang perasuransian ini ditujukan untuk menciptakan industri perasuransian yang sehat, amanah, dan kompetitif.
ADVERTISEMENT
UU Nomor 40 Tahun 2014 ini memiliki perubahan pokok dari UU sebelumnya, yakni perubahan judul yang semula adalah Usaha Perasuransian menjadi Perasuransian. Dalam kebijakan ini juga diatur tentang Asuransi Syariah maupun Non-syariah.
Adapun, peraturan lainnya yang mengatur tentang asuransi sesuai jenisnya, adalah sebagai berikut:

Hukum Asuransi dalam Perspektif Islam

Ilustrasi Asuransi dalam Perspektif Islam. Foto: Unsplash.com/Ashkan Forouzani
Syariah adalah komponen ajaran Islam yang mengatur segala tindakan seorang muslim di dunia. Konsep syariah ini juga berlaku di di dunia asuransi yang dikenal dengan Asuransi Syariah.
Merujuk pada Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam oleh Fudhail Rahman, sistem asuransi syariah disamakan dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut at-taimin, sedangkan penanggung disebut mu'ammmin, dan tertanggung disebut mu'amman. At-taimin memiliki arti pemberian perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.
Asuransi syariah bersifat tolong menolong karena adanya kesepakatan antar-anggota untuk memikul kerugian yang terjadi pada salah satu anggotanya.
Tiap anggota membayarkan iuran berkala (premi) untuk berjalannya kepentingan tersebut. Dana yang terkumpul digunakan hanya untuk kepentingan anggota dan bukan untuk kepentingan penanggung atau badan pengelola.
Jadi, asuransi dalam hukum Islam berarti suatu niat tolong menolong. Mekanisme ini menurut ahli syariah adalah mekanisme yang paling sesuai karena menghindari larangan Allah dalam praktiknya.
Hal tersebut sebagaimana hadis dari Rasulullah SAW bahwa:
“Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya.” (Bukhari Muslim dan Abu Daud).
ADVERTISEMENT
Sekian pembahasan hukum asuransi menurut perundang-undangan dan asuransi dalam perspektif agama Islam. Semoga bermanfaat!
(MQ)