Konten dari Pengguna

Hukum Asuransi Kesehatan dalam Islam, Halal atau Haram?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Februari 2022 20:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum asuransi dalam Islam. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum asuransi dalam Islam. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Hukum asuransi kesehatan dalam Islam halal atau haram ya? Hal ini seringkali dipertanyakan umat muslim yang ingin membeli asuransi.
ADVERTISEMENT
Fatwa tentang asuransi baik itu asuransi kesehatan, maupun jiwa sebetulnya telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu isinya menyebutkan bahwa Islam tak melarang seseorang untuk memiliki asuransi. Dengan catatan, dana yang digunakan dapat dikelola sesuai dengan prinsip dan syariat Islam.

Asuransi dalam Perspektif Islam

Mengutip jurnal berjudul Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam yang disusun Uswatun Hasanah, dalam ajaran Islam, keberadaan asuransi telah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW. Menurut sebagian ulama, konsep asuransi syariat diawali oleh Ad-diyah ‘ala Al-’aqilah.
Adapun Al-’aqilah adalah kebiasaan suku Arab yang telah dilakukan sebelum ajaran Islam datang. Menurut Muhsin Khan dalam Hasanah, ide pokok Al-’aqilah memuat nilai kesiapan kontribusi finansial atas nama pelaku untuk membayar pewaris korban.
ADVERTISEMENT
Kesiapan pembayaran kontribusi keuangan tersebut sama halnya dengan istilah premi dalam praktik asuransi. Sementara kompensasi yang dibayarkan berdasarkan konsep Al-’aqilah, serupa dengan lema tanggungan dalam praktik asuransi di zaman sekarang.
Hal tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pewaris dari potensi kematian yang tak diharapkan dari pihak korban.
Ilustrasi mengetahui hukum asuransi dalam Islam. Foto: Unsplash.com

Hukum Asuransi dalam Islam

Asuransi syariat dibutuhkan untuk memberi perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial dengan segala risiko yang tak dapat diprediksi. Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi:
Tak hanya itu, Al-Qur’an dan Hadis juga telah mengatur hukum asuransi dalam surat dan hadis berikut:
ADVERTISEMENT
Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:
Surat An-Nisaa ayat 9 yang artinya:
HR Muslim dari Abu Hurairah
Berdasarkan bunyi Al-Qur’an dan Hadis di atas, secara implisit hukum asuransi kesehatan dalam Islam adalah diperbolehkan sepanjang ditujukan untuk saling tolong menolong dan tak disertai dengan unsur riba.

Kriteria Asuransi Sesuai Al-Qur’an dan Fatwa MUI

Pada prinsipnya, asuransi kesehatan dalam Islam diperbolehkan jika disertai akad tabarru’ atau tolong menolong tanpa diikuti niat mendapatkan keuntungan atau tujuan komersial lainnya.
ADVERTISEMENT
Adapun kriteria asuransi yang diperbolehkan dalam Islam sesuai Al-Qur’an dan Fatwa MUI di antaranya:
Sebagai umat muslim yang baik, pilihan produk asuransi yang tidak mengandung unsur yang diharamkan oleh syariah. Dengan akad, dan prinsip syariah, kamu tak perlu khawatir dengan kehalalan produk asuransi yang kamu gunakan.
ADVERTISEMENT
(AAG)