Konten dari Pengguna

Hukum Asuransi Syariah di Indonesia, Apa Saja?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Oktober 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum asuransi syariah di Indonesia tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta Al-Qur'an dan hadis.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hukum asuransi syariah juga diatur oleh berbagai regulasi yang mengacu pada aturan Islam, sehingga operasional dan mekanisme asuransi ini berbeda dengan asuransi konvensional.
Dengan jumlah umat Muslim terbanyak di dunia, asuransi syariah semakin populer di Indonesia karena produk keuangan ini dijalankan dengan prinsip syariah.

Pengertian Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels
Kata lain dari asuransi syariah adalah tafakul. Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah merupakan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
ADVERTISEMENT
Secara umum, asuransi syariah diartikan sebagai sebuah sistem ketika para peserta berdonasi sebagian atau seluruh premi untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta.

Cara Kerja Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels
Merujuk buku Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam oleh Fudhail Rahman, sistem asuransi syariah disamakan dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah saw.
Hal tersebut dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang disesuaikan dengan hukum syariah.
Kesimpulannya, asuransi syariah adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara sharing of risk atau saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta. Adapun unsur-unsur asuransi syariah, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels
Dasar hukum asuransi syariah di Indonesia, antara lain, sebagai berikut.

Al-Qur'an

Hadis

Fatwa MUI

Peraturan Menteri Keuangan

(NDA)