Hukum Asuransi Syariah di Indonesia, Apa Saja?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum asuransi syariah di Indonesia tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta Al-Qur'an dan hadis.
Di Indonesia, hukum asuransi syariah juga diatur oleh berbagai regulasi yang mengacu pada aturan Islam, sehingga operasional dan mekanisme asuransi ini berbeda dengan asuransi konvensional.
Dengan jumlah umat Muslim terbanyak di dunia, asuransi syariah semakin populer di Indonesia karena produk keuangan ini dijalankan dengan prinsip syariah.
Pengertian Asuransi Syariah
Kata lain dari asuransi syariah adalah tafakul. Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah merupakan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Secara umum, asuransi syariah diartikan sebagai sebuah sistem ketika para peserta berdonasi sebagian atau seluruh premi untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta.
Cara Kerja Asuransi Syariah
Merujuk buku Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam oleh Fudhail Rahman, sistem asuransi syariah disamakan dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah saw.
Hal tersebut dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang disesuaikan dengan hukum syariah.
Kesimpulannya, asuransi syariah adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara sharing of risk atau saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta. Adapun unsur-unsur asuransi syariah, di antaranya:
At-takaful (Tolong menolong)
Tabarru’ (hibah/dana kebijakan)
Aqad (akad).
Baca Juga: 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Dasar hukum asuransi syariah di Indonesia, antara lain, sebagai berikut.
Al-Qur'an
Al-Baqarah ayat 275 dan 278.
Al-Maidah ayat 2.
An-Nisa ayat 29 dan 58.
Hadis
HR. Muslim dari Abu Hurairah.
HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf.
HR. Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya.
Fatwa MUI
Fatwa Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
Fatwa Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
Fatwa Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
(NDA)
