Konten dari Pengguna

Hukum Dropship dalam Islam yang Perlu Diperhatikan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 April 2022 21:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum dropship dalam Islam. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum dropship dalam Islam. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Sistem dropship hingga saat ini kerap menjadi pilihan dalam berbisnis maupun mencari uang. Namun, bagaimana hukum dropship dalam Islam? Sebelum itu, kamu dapat menyimak penjelasan selengkapnya pada artikel di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Umumnya, hanya dengan bermodalkan smartphone dan koneksi Internet, seorang dropshipper bisa mendapatkan penghasilan sama seperti para pebisnis bermodal besar. Selain itu, dunia digital yang terus berkembang juga turut memberikan dampak baik pada sistem dropship.

Apa Itu Dropship?

Mengutip dari buku Terbongkar Cara Gila Meledakkan Bisnis Online oleh Victa Etriany, dropship adalah salah satu sistem penjualan yang pada umumnya tak memerlukan modal besar.
Seseorang yang menjalankan bisnis dropship disebut sebagai dropshipper. Secara umum, seorang dropshipper hanya perlu memasarkan atau mempromosikan produk milik orang lain.
Tugas utama dropshipper adalah menghubungkan produsen barang ke konsumen. Dengan begitu, dropshipper merupakan pihak ketiga dalam sistem bisnis ini.
Pada sistem dropship ini, seorang dropshipper tidak perlu menyetok barang dan membungkus atau mengirim produk. Karena itu, sistem ini digemari oleh kalangan anak muda dan ibu rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Ketika ada pesanan, seorang dropshipper baru melakukan pemesanan ke penyuplai. Lalu, menjualnya tanpa perlu membelinya terlebih dahulu sebagai stok persediaan.

Hukum Dropship dalam Islam

Ilustrasi hukum dropship dalam Islam. Foto: Pixabay.com
Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama Indonesia, dropshipping merupakan sistem jual beli tanpa modal atau dikenal sebagai urudlu al-tijarah dalam ajaran Islam.
Penjual hanya berfungsi sebagai perantara perdagangan (samsarah) atau selaku orang yang diberi hak kuasa untuk menjual barang oleh supplier atau pemasok.
Ada dua kemungkinan dalam menetapkan harga barang dropshipping, yaitu pedagang memberikan harga sendiri atas barang yang dijual dan berbeda dengan harga pokok dari pemilik stok.
Kemungkinan yang kedua ialah pedagang hanya berperan sebagai orang yang mendapatkan izin menjual barang milik supplier, dengan harga yang sudah ditetapkan oleh supplier dan tetap mendapat laba sesuai kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
Hukum dropship dalam Islam memiliki dua pandangan mengingat dari penerapan sistem jual beli dropshipping yang berbeda dengan reseller. Berikut ini penjabaran lengkapnya:

1. Dropshipping belum mendapat izin

Sistem dropshipping biasanya dilakukan ketika penjual membuat akun sendiri dan mencantumkan berbagai jenis barang yang ditawarkan ke konsumen. Sementara itu, barang yang ditawarkan masih berada di tangan pedagang lainnya (supplier).
Dropshipper dalam sistem ini hanya berperan mencari barang tanpa adanya kesepakatan imbalan (ujrah) dengan pedagang pertama. Hukum Islam dalam sistem dropship ini disepakati oleh mayoritas ulama Indonesia sebagai sistem yang haram.
Namun, sistem ini tidak haram bagi Mazhab Hanafi yang masih memperbolehkan selama dropshipper mengetahui ciri-ciri umum dari produk yang dijualnya. Sebagian dari kalangan Syafi’iyah juga masih ada yang menyatakan boleh, tetapi sifatnya terbatas pada barang yang mudah dikenali dan tidak gampang berubah ciri khasnya.
ADVERTISEMENT

2. Dropshipping sudah mendapat izin

Pada sistem dropshipping yang sudah mendapat izin, penjual sudah mendapatkan kesepakatan dengan supplier untuk mempromosikan dan menjual barang dagangannya. Dengan demikian pedagang berperan selaku orang yang diizinkan atau mendapatkan kuasa menjual.
Selaku orang yang diberi izin menjual barang, maka dropshipping masuk kategori bai’u ainin ghaibah maushufatin bi al-yad, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat. Meski begitu sifat dan ciri khas barangnya bisa diketahui dan diperbolehkan dijual sebab telah ada pemberian kuasa.
(FNS)