Konten dari Pengguna

Hukum Forex dalam Islam, Haram atau Halal?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Forex dalam Islam. Foto: Alexander Mils/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Forex dalam Islam. Foto: Alexander Mils/Pexels

Bagi kamu yang ingin belajar memulai trading forex, pastinya akan ada pertanyaan yang muncul mengenai kehalalannya. Sebenarnya, apakah hukum forex dalam Islam halal atau haram, ya?

Jika dilihat dari segi ekonomis, trading adalah aktivitas jual beli yang cukup menguntungkan. Mengutip buku Cara Mudah Memulai Bisnis Forex di Internet oleh Hiqmad Muharman, trading forex menjadi bursa keuangan terbesar di dunia dengan volume transaksi harian mencapai lebih dari 2 triliun US Dolar. Angka ini tentu menggiurkan bagi sebagian orang.

Lalu, bagaimana pandangan fatwa dewan syariah terhadap munculnya forex atau mata uang asing di Indonesia? Apakah forex dalam Islam diperbolehkan? Untuk lebih jelasnya simak penjabaran berikut ini.

Apa itu Forex?

Forex (foreign exchange) adalah istilah lain dari bursa valuta asing atau mata uang asing. Trading forex dilakukan oleh seorang trader dengan memanfaatkan sebuah situs broker yang terdaftar di bawah pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Pasar Berjangka Komoditi).

Menurut buku Transaksi Forex Online dengan Marketiva Streamster oleh Joko Salim (2008), Forex merupakan gabungan dari dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu “foreign” yang artinya asing atau luar negeri dan “exchange” yang bermakna pertukaran.

Dapat diartikan bahwa forex ialah sebuah kegiatan pertukaran mata uang asing. Forex diibaratkan sebagai kegiatan menukar rupiah dengan mata uang asing di money changer seperti menjadi EUR/USD, GBP/USD, dan lainnya.

Misalnya kurs USD/IDR adalah Rp 15.000, artinya jika kamu hendak membeli 1 US Dolar, kamu harus merogoh kocek Rp 15.000. Prinsip dalam perdagangannya juga sederhana. Beli pasangan mata uang saat nilainya rendah, dan jual kembali saat nilainya tinggi.

Ilustrasi Hukum Forex dalam Islam. Foto: Burak Kebapci/Pexels

Hukum Forex dalam Islam

Dalam pasar saham, instrumen yang diperdagangkan adalah surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas. Sedangkan dalam pasar forex (foreign exchange), instrumen yang diperdagangkan adalah mata uang negara-negara di dunia.

Mengenai hukum dalam islam, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Trading saham diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam selama memenuhi syarat tertentu, yaitu saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk trading forex, mayoritas ulama membolehkannya dengan beberapa syarat. Seperti ketetapan mengenai dorex yang dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), beberapa syarat tersebut di antaranya:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (sebagai simpanan).

  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

  4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Lalu, apabila melihat dari sudut pandang yang ditulis oleh ahli fiqih pada buku Masail Fiqhiyah bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, ia menyatakan bahwa jika perdagangan valas atau valuta asing diperbolehkan dalam hukum Islam.

Forex dianggap halal dalam hukum Islam sebab produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan memiliki nilai. Trading Forex juga berbeda dengan riba, sehingga secara murni merupakan transaksi jual beli karena dengan memperdagangkan mata uang bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan sejumlah nilai kembalian yang lebih besar.

Dari fatwa tersebut jelas dikatakan bahwa hukum dasar trading forex adalah mubah atau boleh. Namun beberapa syarat harus dipenuhi, salah satunya tidak ada spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.

Kemudian untuk mata uang sejenis, harga yang diberlakukan juga harus sama nilainya secara tunai. Sedangkan untuk mata uang beda jenis, transaksinya harus dilakukan secara kontan. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukum transaksi trading forex adalah haram.

Forex yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

MUI menghalalkan trading forex berjenis SPOT yang mana dalam SPOT pembelian dan penjualan instrumen keuangan, komoditas, hingga aset lain dilakukan dengan pembayaran tunai dan langsung.

Namun, ada beberapa jenis transaksi forex yang tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan syariat islam, yakni:

  • Transaksi SWAP atau transaksi yang terdapat kontrak jual beli valas dengan harga SPOT yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dan harga forward.

  • Transaksi FORWARD merupakan transaksi jual beli valas yang ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan pada saat akan datang. Tempo waktunya antara 2×24 jam hingga satu tahun

  • Transaksi OPTION adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

(SRS)