Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Jual-Beli Online dalam Islam
27 April 2021 21:13 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di era perkembangan teknologi sekarang ini berbagai kegiatan manusia yang konvensional menjadi kian mudah dengan adanya digitalisasi, salah satunya aktivitas jual-beli online. Saat ini jual-beli secara online, bisa dilakukan melalui website, media sosial, maupun e-commerce yang ada.
ADVERTISEMENT
Hukum Jual-Beli Online Menurut Pandangan Islam
Penjelasan hukum jual-beli online menurut Islam dalam artikel ini sebagian besar akan menyadur dari artikel Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Makassar Vol 6 No 2 berjudul "Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam" oleh Munir Salim.
Dalam artikel jurnal tersebut dijelaskan bahwa mayoritas ulama menghalalkan transaksi seperti jual-beli online selama tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan. Jual-beli produk secara online akan sah apabila produk tersebut diberikan spesifikasi jelasnya, baik berupa gambar, jenis, warna, bentuk, model, dan hal-hal lain yang mempengaruhi harga jual barang.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah kegiatan jual-beli, setidaknya harus terdapat ijab kabul (ijab qabul). Dalam jual-beli online, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual di website adalah ijab, sedangkan pengisian serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli adalah qabul.
Pandangan serupa mengenai halalnya jual beli online juga dilansir oleh NU Online melalui situsnya. "Hukum akad (transaksi) jual-beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya," seperti dikutip melalui nu.or.id.
Langkah-Langkah Agar Jual-Beli Online Sah
ADVERTISEMENT
a. Produk halal.
b. Kejelasan status.
c. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.
d. Kejujuran Anda.
(AMP)