Hukum Jual-Beli Online dalam Islam

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 April 2021 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jual beli online. Sumber: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jual beli online. Sumber: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era perkembangan teknologi sekarang ini berbagai kegiatan manusia yang konvensional menjadi kian mudah dengan adanya digitalisasi, salah satunya aktivitas jual-beli online. Saat ini jual-beli secara online, bisa dilakukan melalui website, media sosial, maupun e-commerce yang ada.
ADVERTISEMENT
Namun, kegiatan jual-beli yang dilakukan secara tidak langsung ini kemudian menimbulkan pertanyaan "Bagaimana hukum jual-beli online dalam kacamata agama Islam?". Berikut penjelasannya.

Hukum Jual-Beli Online Menurut Pandangan Islam

Penjelasan hukum jual-beli online menurut Islam dalam artikel ini sebagian besar akan menyadur dari artikel Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Makassar Vol 6 No 2 berjudul "Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam" oleh Munir Salim.
Dalam artikel jurnal tersebut dijelaskan bahwa mayoritas ulama menghalalkan transaksi seperti jual-beli online selama tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan. Jual-beli produk secara online akan sah apabila produk tersebut diberikan spesifikasi jelasnya, baik berupa gambar, jenis, warna, bentuk, model, dan hal-hal lain yang mempengaruhi harga jual barang.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah kegiatan jual-beli, setidaknya harus terdapat ijab kabul (ijab qabul). Dalam jual-beli online, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual di website adalah ijab, sedangkan pengisian serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli adalah qabul.
Pandangan serupa mengenai halalnya jual beli online juga dilansir oleh NU Online melalui situsnya. "Hukum akad (transaksi) jual-beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya," seperti dikutip melalui nu.or.id.

Langkah-Langkah Agar Jual-Beli Online Sah

Dalam artikel jurnal yang ditulis Munir Salim tersebut juga dijelaskan mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan agar jual-beli secara online diperbolehkan, halal, dan sah menurut syariat Islam. Di antaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Produk halal.
b. Kejelasan status.
c. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.
d. Kejujuran Anda.
(AMP)