Konten dari Pengguna

Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya, Wajib Pajak Perlu Tahu

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 Januari 2023 10:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hingga saat ini, pemerintah telah beberapa kali mengadakan pembaharuan dan penyesuaian pajak agar seluruh lapisan masyarakat atau wajib pajak mudah memahami dan menghitung jumlah pajak.
ADVERTISEMENT
Pembaharuan dan penyesuaian pajak juga dilakukan untuk mempermudah pemahaman tentang hukum pajak. Mengutip buku Hukum Pajak oleh Alexander Thian, hukum pajak dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni berdasarkan wewenang pemungutnya dan sifatnya.
Hukum pajak berdasarkan sifatnya sendiri pun terbagi lagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan objektif. Untuk informasi lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya

Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
Telah dijelaskan sebelumnya, hukum pajak berdasarkan sifatnya terbagi menjadi pajak subjektif dan objektif. Berikut penjelasannya masing-masing seperti dikutip dari buku Hukum pajak di Indonesia oleh M. Farouq S:

1. Pajak subjektif

Pajak subjektif yaitu pengenaan pajak dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak yang bersangkutan. Dalam hukum pajak berdasarkan sifatnya ini, penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan wajib pajak (WP) dalam membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Contohnya, pengenaan pajak PPh kepada wajib pajak orang pribadi (WPOP) harus terlebih dahulu memperhitungkan kondisi wajib pajak yang bersangkutan seperti status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak, di mana faktor tersebut dijadikan sebagai pengurang (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajak (PhKP).
Demikian juga pengenaan pajak PPh kepada wajib pajak badan (WP Badan), harus terlebih dahulu memperhitungkan seluruh biaya dalam rangka mencari, memperoleh, dan memelihara penghasilan.
Besaran biaya pada WPOP maupun WP Badan di atas dilakukan untuk dapat mengetahui jumlah penghasilan bersih yang menjadi objek pajak, agar pajak yang dipungut mencerminkan asas keadilan khususnya adanya kemampuan membayar (ability to pay) dari wajib pajak yang bersangkutan.

2. Pajak objektif

Pajak objektif adalah pengenaan pajak hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Misalnya, bea meterai, yang dikenakan apabila objek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak, tetapi tergantung pada objek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPn.

Fungsi Pajak bagi Negara

Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Dalam UU tersebut, pajak didefinisikan sebagai kontribusi rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Pajak sangat berperan penting dalam kehidupan suatu negara. Menurut Pohan dalam buku Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia karya Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si., MBA, fungsi utama pajak bagi negara disebut sebagai fungsi budgetair.
Fungsi budgetair adalah saat di mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah memungut dana penduduknya untuk membiayai berbagai kepentingan negara.
ADVERTISEMENT
Guna menegakkan fungsi budgetair, pemerintah melakukan penyempurnaan regulasi perpajakan dari berbagai jenis pajak, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemungutan pajak, hingga pengenaan sanksi perpajakan.
Dijelaskan pula dalam buku Roots of wisdom: inti kebijakan karya Zicheng Hong dan Zhizhong Cai, fungsi pajak bagi negara di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)