Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Reksadana dalam Islam yang Perlu Dipahami Umat Muslim
21 November 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Reksa dana kini menjadi salah satu jenis instrumen investasi yang digandrungi masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Muslim, tak sedikit masyarakat yang masih mempertanyakan kehalalan investasi reksa dana.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana hukum reksadana dalam Islam? Anggota pengurus Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA menjelaskan bahwa Islam memperbolehkan umatnya melakukan investasi reksa dana.
Umat Muslim boleh berinvestasi reksa dana dengan catatan harus didasarkan pada kejujuran, tanpa penipuan, dan dilakukan secara sukarela. Apabila investasi tidak dilakukan dengan jujur dan spekulatif, maka dilarang oleh Allah SWT.
Hukum Reksadana dalam Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan bahwa investasi reksadana termasuk bagian dari proses jual beli yang diperbolehkan dalam Islam.
Bahkan, MUI juga mengeluarkan fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 yang memperbolehkan umat Muslim untuk berinvestasi reksa dana syariah dan memanfaatkan imbal hasilnya.
Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA kembali menjelaskan bahwa yang paling penting dalam investasi adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur yang dianjurkan oleh syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Mengenal Reksa Dana Syariah
Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana syariah adalah wadah yang menghimpun sejumlah dana dari masyarakat atau investor, yang pengelolaannya dilakukan oleh badan hukum yang bernama manajer investasi.
Sementara itu, berdasarkan buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi) karya Muhammad Kurniawan, reksa dana syariah merupakan reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, yang dananya dikelola oleh manajer investasi.
Dijelaskan pula dalam buku Aspek Hukum BMT (Baitul Maal wat Tamwil) oleh Neni Sri Imaniyati dan PT Citra Aditya Bakti, reksa dana syariah memiliki arti sebagai reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa reksa dana syariah adalah instrumen investasi yang kebijakannya sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Saham atau obligasi yang dijual belikan dalam reksa dana syariah bukan dari perusahaan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti alkohol dan sejenisnya.
Jenis-jenis Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya reksa dana syariah pasar uang, reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa dana syariah campuran, dan reksa dana syariah saham. Berikut penjelasannya:
1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Reksadana jenis ini menyalurkan dana investasinya pada instrumen pasar uang, berupa surat berharga yang bersifat halal dan mempunyai masa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Sedangkan jenis reksadana ini mengalokasikan dana investasinya minimal 80 persen dari aktiva bersih efek syariah pendapatan tetap. Dengan begitu return yang didapat cenderung stabil.
3. Reksa Dana Syariah Campuran
Untuk reksadana jenis ini, dana yang diinvestasikan ke sejumlah instrumen efek syariah yang beragam, seperti obligasi dan saham.
ADVERTISEMENT
4. Reksa Dana Syariah Saham
Jenis reksadana ini menyalurkan dana investasinya sebesar 80 persen dari ke bentuk bursa efek syariah bersifat ekuitas. Reksadana jenis ini mempunyai risiko paling tinggi di antara reksadana yang lain.
(NDA)