Hukum Trading Forex Menurut Islam Apakah Boleh? Catat Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum trading forex menurut Islam perlu kamu ketahui terlebih dahulu sebelum melakukan trading. Hal ini dilakukan agar kamu tetap melakukan trading dengan halal sesuai aturan dalam agama Islam.
Trading dapat diartikan juga perdagangan dalam bahasa Indonesia. Mengutip dari oyindonesia.com, trading merupakan kegiatan dagang atau transaksi keuangan dalam bentuk mata uang. Keuntungannya pun diperoleh dari kompensasi pembeli ke penjual atau saat kedua pihak barter. Konsep trading ini sebenarnya proses kegiatan tukar-menukar barang atau uang. Barang di sini berupa jual beli sekuritas.
Berbeda dengan investasi, trading bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari periode waktu tertentu. Terdapat beberapa jenis trading seperti trading forex, saham, emas, dan bitcoin. Apabila kamu ingin melakukan jual beli mata uang asing, kamu dapat memilih trading forex. Namun dalam Islam, apakah kegiatan trading forex ini diperbolehkan? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Trading Forex Menurut Islam
Hukum trading forex menurut Islam dapat kamu pelajari terlebih dahulu sebelum melakukan trading forex. Hal ini untuk melakukan kegiatan trading yang halal dan sesuai aturan dalam agama Islam. Terdapat poin-poin aturan yang perlu kamu pahami mengenai trading menurut Islam. Mengutip dari islam.nu.or.id, berikut hukum mengenai trading forex dalam Islam.
Forex atau Foreign Exchange merupakan transaksi barter mata uang asing (valas). Hal ini diperbolehkan sesuai dengan Shahih Bukhary dalam Kitab Al-Buyu yang memiliki arti “Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”
Kamu perlu menganalisis apakah sistem trading memenuhi rukun jual beli. Jadi barang yang diperdagangkan bukan barang haram, tidak menipu, menyembunyikan yang cacat, dan memiliki unsur judi. Hal ini didasarkan pada Kitab Al-Halal wal Haram.
Jual beli valas diperbolehkan pada pasar tunai. Namun pada pasar online, kamu harus melihat terlebih dahulu. Pasar online diperbolehkan jika harga beli sama dengan harga saat diterima penjual (broker).
Jual Beli Mata Uang Berdasarkan Fatwa MUI
Jual beli mata uang sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Dalam fatwa tersebut terdapat beberapa ketentuan dalam kegiatan jual beli mata uang. Mengutip dari Fatwa MUI Nomor 28, berikut ketentuannya.
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
