Konten dari Pengguna

Hukum Trading Forex Menurut Islam Apakah Boleh? Catat Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Juni 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi robot trading. Foto: KITTIPHONG PHONGAEN/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi robot trading. Foto: KITTIPHONG PHONGAEN/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hukum trading forex menurut Islam perlu kamu ketahui terlebih dahulu sebelum melakukan trading. Hal ini dilakukan agar kamu tetap melakukan trading dengan halal sesuai aturan dalam agama Islam.
ADVERTISEMENT
Trading dapat diartikan juga perdagangan dalam bahasa Indonesia. Mengutip dari oyindonesia.com, trading merupakan kegiatan dagang atau transaksi keuangan dalam bentuk mata uang. Keuntungannya pun diperoleh dari kompensasi pembeli ke penjual atau saat kedua pihak barter. Konsep trading ini sebenarnya proses kegiatan tukar-menukar barang atau uang. Barang di sini berupa jual beli sekuritas.
Berbeda dengan investasi, trading bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari periode waktu tertentu. Terdapat beberapa jenis trading seperti trading forex, saham, emas, dan bitcoin. Apabila kamu ingin melakukan jual beli mata uang asing, kamu dapat memilih trading forex. Namun dalam Islam, apakah kegiatan trading forex ini diperbolehkan? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Trading Forex Menurut Islam

Hukum trading forex menurut Islam dapat kamu pelajari terlebih dahulu sebelum melakukan trading forex. Hal ini untuk melakukan kegiatan trading yang halal dan sesuai aturan dalam agama Islam. Terdapat poin-poin aturan yang perlu kamu pahami mengenai trading menurut Islam. Mengutip dari islam.nu.or.id, berikut hukum mengenai trading forex dalam Islam.
ADVERTISEMENT

Jual Beli Mata Uang Berdasarkan Fatwa MUI

Jual beli mata uang sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Dalam fatwa tersebut terdapat beberapa ketentuan dalam kegiatan jual beli mata uang. Mengutip dari Fatwa MUI Nomor 28, berikut ketentuannya.
ADVERTISEMENT

(NDA)