Konten dari Pengguna

Hukum Wakaf: Pengertian dan Syarat-syaratnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 Juli 2021 5:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wakaf. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wakaf. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum wakaf sebaiknya diketahui bagi mereka yang ingin berwakaf. Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat Islam.
ADVERTISEMENT
Wakaf bisa dikatakan sebagai upaya investasi pahala, karena wakaf termasuk amal jariah dan pahalanya akan selalu mengalir meskipun sang wakif (orang yang berwakaf) telah wafat. Mengenai pengertian beserta syarat wakaf akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah, sebagaimana merujuk pada Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sedangkan, hukum mengenai wakaf di Indonesia dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu:
"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".
Terdapat syarat wakaf yang perlu dilakukan untuk dapat berwakaf. Syarat-syarat tersebut telah tercantum di dalam undang-undang pemerintah. Agar proses wakaf sah secara hukum, maka wakif (orang yang berwakaf) perlu memenuhi syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk itulah, simak syarat wakaf berikut ini sebelum kamu melakukan wakaf.
Logo Badan Wakaf Indonesia. Dok: bwi.go.id

Syarat Wakaf

Dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dijelaskan bahwa terdapat enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam syarat wakaf tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
3. Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
6. Jangka waktu wakaf.
Penjelasan Mengenai Syarat Wakaf
1. Bagi Wakif
ADVERTISEMENT
2. Berkaitan dengan Harta Wakaf
3. Berkaitan dengan Penerima Wakaf
4. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
Syarat wakaf tersebut perlu dipenuhi oleh orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perselisihan yang mungkin saja terjadi di waktu mendatang.
BWI juga menyarankan orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur dalam undang-undang negara.
ADVERTISEMENT

Cara Melakukan Wakaf

Untuk melakukan wakaf tanah, berikut adalah cara-cara yang bisa kamu ikuti.
(AMP)