Konten dari Pengguna

Hukum Wakaf: Pengertian dan Syarat-syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi wakaf. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wakaf. Sumber: Unsplash

Hukum wakaf sebaiknya diketahui bagi mereka yang ingin berwakaf. Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat Islam.

Wakaf bisa dikatakan sebagai upaya investasi pahala, karena wakaf termasuk amal jariah dan pahalanya akan selalu mengalir meskipun sang wakif (orang yang berwakaf) telah wafat. Mengenai pengertian beserta syarat wakaf akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah, sebagaimana merujuk pada Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sedangkan, hukum mengenai wakaf di Indonesia dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu:

"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".

Terdapat syarat wakaf yang perlu dilakukan untuk dapat berwakaf. Syarat-syarat tersebut telah tercantum di dalam undang-undang pemerintah. Agar proses wakaf sah secara hukum, maka wakif (orang yang berwakaf) perlu memenuhi syarat tersebut.

Untuk itulah, simak syarat wakaf berikut ini sebelum kamu melakukan wakaf.

Logo Badan Wakaf Indonesia. Dok: bwi.go.id

Syarat Wakaf

Dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dijelaskan bahwa terdapat enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam syarat wakaf tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.

2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.

3. Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan.

4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.

5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.

6. Jangka waktu wakaf.

Penjelasan Mengenai Syarat Wakaf

1. Bagi Wakif

  • Mampu secara hukum.

  • Waqif merupakan pemilik harta secara penuh.

  • Berakal.

  • Cukup umur.

2. Berkaitan dengan Harta Wakaf

  • Barang berharga.

  • Diketahui kadar atau jumlahnya.

  • Sah kepemilikannya.

  • Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.

3. Berkaitan dengan Penerima Wakaf

  • Jumlah tertentu, yaitu jelas jumlah penerimanya.

  • Jumlah tidak tertentu, yaitu untuk kepentingan banyak orang.

4. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf

  • Ikrar diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan.

  • Ucapan direalisasikan segera.

  • Bersifat pasti.

  • Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.

Syarat wakaf tersebut perlu dipenuhi oleh orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perselisihan yang mungkin saja terjadi di waktu mendatang.

BWI juga menyarankan orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur dalam undang-undang negara.

Cara Melakukan Wakaf

Untuk melakukan wakaf tanah, berikut adalah cara-cara yang bisa kamu ikuti.

  • Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.

  • Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola harta wakaf) dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat,

  • Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan.

  • Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir.

  • Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

(AMP)