Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Waris Islam Jika Anak Meninggal Duluan
21 Februari 2022 22:44 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam buku Hukum Waris Islam di Indonesia (2013:19) karya A. Sukris Sarmasi, hukum waris islam memiliki pengertian hukum yang mengatur tentang pemindahan atau pembagian hak kepemilikan harta peninggalan atau harta waris (tirkah) pewaris berdasarkan Al-Quran dan Al Hadits. Dengan kata lain, hukum waris islam menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli dan memiliki bagian masing-masing.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris”.
Maka dari itu, di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, para ahli waris harus mengetahui dan mempelajari ketentuan pembagian warisan sesuai aturan hukum syariah yang telah ditetapkan. Lalu, timbul pertanyaan apakah jika ahli waris (anak) meninggal terlebih dahulu dari pewaris apakah akan tetap menerima warisan? Simak syarat dan rukun pembagian harta warisan berikut.
Syarat Pembagian Harta Warisan
Dalam Islam, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Dr. Musthafa Al-Khin, sebagaimana dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, NU Online mengungkapkan keempat syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
Rukun Warisan
Selain empat syarat di atas, terdapat pula 3 rukun pembagian warisan seperti yang ditulis oleh Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019:44-45).
Hukum Waris Islam Jika Anak Meninggal Duluan
Setelah membaca syarat dan rukun hukum warisan di atas, maka timbul berbagai pertanyaan akankah ahli waris tersebut akan mendapatkan harta warisan atau tidak, ya?
Bila ditinjau dari syarat sebelumnya, apabila anak yang meninggal lebih dulu dari ayahnya (pewaris), maka tidak termasuk orang yang mendapatkan warisan. Karena ia tidak ada ketika si ayah (pewaris) meninggal.
ADVERTISEMENT
Seperti poin di atas, si ahli waris harus ada atau hidup ketika si pewaris meninggal. Karena tidak dapat waris, jatahnya pun tidak ada dan tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh anaknya.
Sebagaimana bunyi pasal 185 KHI mengenai pewaris pengganti, yakni.
Melansir dari pa-jakartaselatan.go.id, dengan demikian maka anak yang meninggal lebih dahulu dari orang tuanya, ketika orang tuanya meninggal dunia, sebagai ahli waris, maka anak yang meninggal lebih dahulu itu dapat digantikan oleh anaknya dalam menerima warisan orang tuanya. Tidak lagi seperti yang terjadi selama ini, yaitu cucu yang ditinggal mati oleh orang tuanya, ketika kakek neneknya meninggal dunia, maka cucu itu tidak mendapat bagian warisan dari harta kakek neneknya, karena dianggap telah putus waris.
ADVERTISEMENT
Dalam hal KHI ini, cucu yang ditinggal mati orang tuanya terlebih dahulu tidak mendapat bagian warisan dari kakek neneknya kalau cucu itu telah melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 173 KHI, yaitu dipersalahkan telah membunuh, mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris dan dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Pembagian Harta Warisan untuk Anak
Untuk kamu yang ingin mengetahui pembagian warisan untuk anak, simak penjelasan berikut ini yang dikutip dari buku Hukum Kewarisan Islam (2013) oleh Abdillah Mustari.
1. Untuk Satu Anak Laki-laki dan Satu Anak Perempuan
Anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian. Ini berlaku apabila pewaris hanya memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.
ADVERTISEMENT
2. Anak Laki-laki dan Perempuan Berjumlah Lebih dari Satu
Apabila pewaris memiliki anak lebih dari satu dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.
Misalnya Anda memiliki 2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, maka pewaris seolah-olah memiliki 8 orang anak perempuan (2 anak laki-laki x 2) + 4 anak perempuan = 8.
3. Jumlah Anak Lebih dari Satu dan Ada Ahli Waris Lainnya
Apabila jumlah anak lebih dari satu yang terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, namun terdapat ahli waris lainnya yang sudah diatur oleh Alquran secara tetap, yaitu duda atau janda serta ayah dan ibu, maka golongan ini perlu didahulukan, bukan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Setelah harta dibagikan kepada mereka, sisanya diberikan kepada anak. Ketentuan bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.
4. Hanya Ada Anak-anak Perempuan
Jika yang ditinggalkan adalah anak-anak perempuan saja, mereka mendapat 2/3 bagian. Dari nilai 2/3 dari total warisan tersebut, nantinya dibagi rata antara setiap anak perempuan.
5. Satu Anak Perempuan
Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan saja tanpa anak laki-laki, maka si anak berhak mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan pewaris.
6. Satu Anak Laki-laki
Anak laki-laki tunggal berhak mewarisi seluruh sisa harta peninggalan pewaris setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Alquran secara tetap, yakni duda atau janda, ayah dan ibu. Jika tidak ada ahli waris seperti yang dimaksud, maka ia mendapatkan seluruh harta warisan yang ada.
ADVERTISEMENT
(SRS)