Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Waris Islam Sepenuhnya: Pengertian, Syarat, Rukun, dan Perhitungannya
25 November 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Permasalahan harta warisan dari orang yang meninggal seringkali menjadi polemik bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun tenang, karena hukum waris Islam untuk pembagian warisan sudah diatur secara rinci dalam ajaran agama Islam.
ADVERTISEMENT
Waris dalam pengertian hukum waris Islam sepenuhnya merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris”.
Oleh karena itulah, di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Untuk itu, para ahli waris harus mengetahui dan mempelajari ketentuan pembagian warisan sesuai aturan hukum syariah yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat pembagian harta warisan, hingga perhitungan harta warisan, yuk simak penjelasan berikut ini.
Syarat Pembagian Harta Warisan
Dalam Islam, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Dr. Musthafa Al-Khin, sebagaimana dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, NU Online mengungkapkan keempat syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
3 Rukun Warisan
Selain empat syarat di atas, terdapat pula 3 rukun pembagian warisan seperti yang ditulis oleh Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019:44-45).
Perhitungan Pembagian Harta Warisan
Dikutip dari buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, perhitungan jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Al-Quran untuk warisan adalah sebagai berikut:
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh harta warisan peninggalan pewaris ada lima, yakni satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.
ADVERTISEMENT
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua, yakni suami dan istri.
Ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan hanya istri. Baik hanya seorang maupun lebih, akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya. Pembagian ini diikuti syarat bahwa suami tersebut harus sudah mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut telah lahir atau masih dalam kandungan istrinya yang satu maupun yang lainnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12 yang berbunyi:
"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)
ADVERTISEMENT
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga harta peninggalan terdiri dari empat golongan yang semuanya adalah wanita:
Ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua orang, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam ada tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki, dan perempuan seibu.
(AAG)