Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Identitas yang harus Dimiliki oleh Wajib Pajak dan Fungsinya
6 Juni 2023 11:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wajib Pajak harus memiliki identitas sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu tujuan memiliki identitas ini adalah untuk menjaga ketertiban dalam membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa identitas yang harus dimiliki oleh wajib pajak? Simak jawaban dan informasi lainnya lebih lanjut di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Identitas yang harus Dimiliki oleh Wajib Pajak adalah Ini
Mengutip klc2.kemenkeu.go.id, nomor yang diberikan ke Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya disebut NPWP.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang terdiri atas 15 digit. Sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak yang mengindikasikan apakah Wajib Pajak adalah orang pribadi, badan, atau pemungut bendaharawan, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Merujuk laman komputerisasi-akuntansi-d4.stekom.ac.id, lembaga yang berwenang menerbitkan NPWP untuk orang pribadi atau badan adalah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
ADVERTISEMENT
Lantas, siapa yang wajib mendaftarkan diri untuk pembuatan NPWP? Simak informasinya di bawah ini.
Wajib Pajak yang Wajib Mendaftarkan Diri
Merujuk web.kemenkeu.go.id, berikut Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri dalam pembuatan NWPP:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fungsi Identitas Wajib Pajak
Menurut Mardiasmo dalam skripsi Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassae Utara oleh Thamrin, identitas Wajib Pajak yang terangkum dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki fungsi berikut ini:
(MQ)