Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Ijarah, Serba-serbi tentang Transaksi Sewa Menyewa dalam Islam yang Halal
14 Desember 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara makna dan konteksnya dalam perbankan , ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Singkat kata ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya.
Mengutip laman OJK , ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
Terdapat beberapa hal tentang ijarah yang diatur di dalam Fatwa No.9/DSN-MUI /VI/2000 tersebut antara lain:
Syarat-Syarat Akad Ijarah
Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar transaksi ijarah atau sewa menyewa menjadi halal, berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
a. Syarat Saat Terjadinya Akad
Syarat ini berkaitan dengan Aqid, zat, dan tempat akad. Ketiga hal mendasar ini wajib hukumnya untuk diketahui oleh pihak yang akan melakukan akad. Aqid sebaiknya Baligh, berakal dan mampu mengatur hartanya, dan saling mengizinkan atau ridho.
b. Syarat Saat Pelaksanaan
Barang yang akan disewakan harus menjadi hak milik penuh pihak yang akan menyewakan. Akad ijarah tidak akan sah jika barang tidak dimiliki secara penuh. Maka ada baiknya sebelum ijarah pihak penyewa mengetahui status kepemilikan dengan jelas.
c. Syarat Sah Ijarah
Barang yang menjadi objek harus memiliki manfaat yang jelas. Sahnya perjanjian ditentukan oleh tata cara ijarah yang sama-sama disetujui dengan ikhlas oleh masing-masing pihak. Pihak yang menyewakan harus menjelaskan dengan rinci mengenai manfaat dan batasan waktunya.
ADVERTISEMENT
d. Syarat Kelaziman
Rukun Ijarah
Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut:
(AAG)