Konten dari Pengguna

Ijarah, Serba-serbi tentang Transaksi Sewa Menyewa dalam Islam yang Halal

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Desember 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ijarah adalah Transaksi Sewa Menyewa dalam Islam yang Halal. Foto Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ijarah adalah Transaksi Sewa Menyewa dalam Islam yang Halal. Foto Pexels
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu apa itu ijarah? Istilah “ijarah” pada umumnya digunakan dalam dunia perbankan syariah.
ADVERTISEMENT
Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Singkat kata ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya.
Mengutip laman OJK, ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
Terdapat beberapa hal tentang ijarah yang diatur di dalam Fatwa No.9/DSN-MUI/VI/2000 tersebut antara lain:
Ijarah adalah Transaksi Sewa Menyewa dalam Islam yang Halal. Foto Pexels

Syarat-Syarat Akad Ijarah

Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar transaksi ijarah atau sewa menyewa menjadi halal, berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
a. Syarat Saat Terjadinya Akad
Syarat ini berkaitan dengan Aqid, zat, dan tempat akad. Ketiga hal mendasar ini wajib hukumnya untuk diketahui oleh pihak yang akan melakukan akad. Aqid sebaiknya Baligh, berakal dan mampu mengatur hartanya, dan saling mengizinkan atau ridho.
b. Syarat Saat Pelaksanaan
Barang yang akan disewakan harus menjadi hak milik penuh pihak yang akan menyewakan. Akad ijarah tidak akan sah jika barang tidak dimiliki secara penuh. Maka ada baiknya sebelum ijarah pihak penyewa mengetahui status kepemilikan dengan jelas.
c. Syarat Sah Ijarah
Barang yang menjadi objek harus memiliki manfaat yang jelas. Sahnya perjanjian ditentukan oleh tata cara ijarah yang sama-sama disetujui dengan ikhlas oleh masing-masing pihak. Pihak yang menyewakan harus menjelaskan dengan rinci mengenai manfaat dan batasan waktunya.
ADVERTISEMENT
d. Syarat Kelaziman

Rukun Ijarah

Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut:
(AAG)