Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Iklan Kesehatan: Definisi dan Materi yang Tak Diperbolehkan
22 Mei 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Iklan kesehatan dimaksudkan sebagai program komunikasi massa untuk menyebarluaskan pesan mengenai kesehatan seperti alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui iklan kesehatan lebih rinci, simak pembahasan lengkapnya beserta pengertian, ciri, dan materi iklan kesehatan yang tak diperbolehkan di artikel berikut.
Pengertian Iklan Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1787/Menkes/Per/XXI/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, iklan kesehatan atau iklan pelayanan kesehatan adalah kegiatan komunikasi persuasif atau pengenalan atau promosi tentang kebijakan, program, dan/atau pelayanan kesehatan.
Kegiatan komunikasi persuasif ini dapat dilakukan dalam bentuk gambar, suara, dan/atau tulisan dengan tujuan menarik minat dan memudahkan masyarakat.
Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi:
Ciri Umum Pelanggaran Iklan Kesehatan
Adapun, ciri umum adanya pelanggaran iklan kesehatan yang dikutip dari akun twitter resmi @KemenkesRI, yakni:
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya menurut Permenkes Nomor 76 Tahun 2013 Pasal 7 mengenai iklan kesehatan yang tak diperbolehkan.
Materi Iklan Kesehatan dan PKRT yang Tak Diperbolahkan
Materi iklan kesehatan dan PKRT yang tak diperbolehkan dirangkum dalam Permenkes Nomor 76 tahun 2013 pasal 7 dan memuat penjelasan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Iklan Kesehatan yang Menyimpang
Berdasarkan Permenkes Nomor 76 Tahun 2013 Pasal 8, berikut contoh iklan kesehatan yang menyimpang:
Jika menemukan iklan kesehatan yang ada pada lembaga penyiaran, laporkan ke dinas kesehatan setempat atau KPI Pusat (kpi.go.id atau twitter @KPI_Pusat) atau KPI Daerah setempat. Untuk KPID Jakarta dapat melalui kpid.jakarta.go.id atau twitter @KPID_JKT.
ADVERTISEMENT
Sekian informasi seputar pengertian iklan kesehatan dan ciri maupun materi iklan kesehatan yang tak diperbolehkan. Semoga bermanfaat.
(MQ)