Iklan Kesehatan: Definisi dan Materi yang Tak Diperbolehkan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Iklan kesehatan dimaksudkan sebagai program komunikasi massa untuk menyebarluaskan pesan mengenai kesehatan seperti alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
Untuk mengetahui iklan kesehatan lebih rinci, simak pembahasan lengkapnya beserta pengertian, ciri, dan materi iklan kesehatan yang tak diperbolehkan di artikel berikut.
Pengertian Iklan Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1787/Menkes/Per/XXI/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, iklan kesehatan atau iklan pelayanan kesehatan adalah kegiatan komunikasi persuasif atau pengenalan atau promosi tentang kebijakan, program, dan/atau pelayanan kesehatan.
Kegiatan komunikasi persuasif ini dapat dilakukan dalam bentuk gambar, suara, dan/atau tulisan dengan tujuan menarik minat dan memudahkan masyarakat.
Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi:
Memuat informasi dengan data dan/atau fakta akurat
Berbasis bukti
Informatif
Edukatif
Bertanggung jawab.
Ciri Umum Pelanggaran Iklan Kesehatan
Adapun, ciri umum adanya pelanggaran iklan kesehatan yang dikutip dari akun twitter resmi @KemenkesRI, yakni:
Tak memiliki izin
Superlatif atau berlebihan
Merupakan testimoni pengguna atau klien
Endorsement atau dukungan dari tenaga kesehatan
Mengesankan seolah-olah ilmiah
Menimbulkna kekhawatiran penonton
Mengeklaim menyembuhkan segala penyakit
Berpenampilan seperti dokter
Iklan tapi time blocking
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya menurut Permenkes Nomor 76 Tahun 2013 Pasal 7 mengenai iklan kesehatan yang tak diperbolehkan.
Materi Iklan Kesehatan dan PKRT yang Tak Diperbolahkan
Materi iklan kesehatan dan PKRT yang tak diperbolehkan dirangkum dalam Permenkes Nomor 76 tahun 2013 pasal 7 dan memuat penjelasan sebagai berikut:
Bersifat menyesatkan melalui penekanan, perbandingan yang mencolok, atau menghilangkan fakta.
Membandingkan dengan produk lain yang sejenis dengan maksud merendahkan.
Secara langsung maupun tak langsung mendorong penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang berlebihan dan tak perlu.
Memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan mencantumkan data ilmiah yang tak dapat divalidasi dan diverifikasi.
Menimbulkan ketakutan atau memanfaatkan mitos yang ada di masyarakat.
Memberikan testimoni.
Menggunakan nama, inisial, logo, lambang, dan/atau referensi yang mengindikasikan saran penggunaan dari institusi atau organisasi yang bergerak di bidang kesehatan.
Menggunakan jargon/slogan medis yang membingungkan.
Menyalahgunakan hasil penelitian atau menggunakan kutipan dari publikasi teknik atau ilmiah.
Menyarankan secara langsung maupun tak langsung dapat mencegah penyakit.
Iklan Kesehatan yang Menyimpang
Berdasarkan Permenkes Nomor 76 Tahun 2013 Pasal 8, berikut contoh iklan kesehatan yang menyimpang:
Memuat kata-kata, kalimat, atau ilustrasi yang mengeklaim atau mengesankan dapat menyembuhan suatu kelainan atau penyakit.
Menyarankan secara langsung maupun tak langsung bahwa alat kesehatan dapat mencegah, memperlambat, atau mengembalikan perubahan fisiologi dan kondisi degeneratif yang berkenaan atau yang berhubungan dengan penuaan.
Memuat berbagai klaim atau kesan bahwa alat kesehatan tersebut sempurna dan menjamin akan memberikan kepastian kesembuhan.
Mengabaikan pengobatan/perawatan utama, menawarkan saran-saran spesifik, diagnosis atau penanganan untuk penyakit yang serius dan kronis.
Jika menemukan iklan kesehatan yang ada pada lembaga penyiaran, laporkan ke dinas kesehatan setempat atau KPI Pusat (kpi.go.id atau twitter @KPI_Pusat) atau KPI Daerah setempat. Untuk KPID Jakarta dapat melalui kpid.jakarta.go.id atau twitter @KPID_JKT.
Sekian informasi seputar pengertian iklan kesehatan dan ciri maupun materi iklan kesehatan yang tak diperbolehkan. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Bagaimana bentuk iklan kesehatan?

Bagaimana bentuk iklan kesehatan?
Iklan kesehatan dapat dilakukan dalam bentuk gambar, suara, dan/atau tulisan dengan tujuan menarik minat dan memudahkan masyarakat.
Apa saja syarat iklan kesehatan?

Apa saja syarat iklan kesehatan?
Syarat tersebut meliputi memuat informasi dengan data dan/atau fakta akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif, dan bertanggung jawab.
Ke mana bisa mengadukan iklan kesehatan yang menyimpang di Jakarta?

Ke mana bisa mengadukan iklan kesehatan yang menyimpang di Jakarta?
Pengaduan ke KPID Jakarta dapat melalui kpid.jakarta.go.id atau twitter @KPID_JKT.
