Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ingat, Ini dia Jenis-Jenis Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak
8 Maret 2021 18:38 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
31 Maret 2021 merupakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Untuk Anda yang diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan jangan lupa untuk menyiapkan segala dokumen yang diperlukan dan mengisi data-data dengan benar salah satunya mengenai harta yang akan dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan bahwa SPT harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap. Seluruh jenis harta tanpa minimal harga harus dilaporkan.
Agar mengetahui apa saja harta yang wajib diisi pada kolom daftar harga, berikut ini terdapat 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT:
1. Kas dan setara dengan kas seperti uang tunai, deposito, giro, tabungan, dan setara dengan kas lainnya.
2. Piutang, piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa dan piutang lain.
3. Investasi antara lain, saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrument derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau, dan lain-lain, penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma, dan lain sebagainya, investasi lain.
ADVERTISEMENT
4. Alat transportasi, seperti sepeda motor, sepeda, mobil, transportasi lain
5. Harta bergerak lainnya, logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, batu mulia seperti intan dan berlian, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan furniture, harta bergerak lain. ‘
6. Harta tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan tempat tinggal, tanah atau bangunan usaha seperti ruko, pabrik, dan gudang, tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian, kondominium, apartemen, dan harta tak bergerak lainnya.
Sebenarnya Anda juga bisa langsung menuju dalam laman DJP Sudha dijelaskan secara rinci harta apa saja yang harus dimasukkan dalam SPT Tahunan beserta kode-kode yang harus diisikan.
ADVERTISEMENT
Untuk melaporkan SPT, DJP sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka 4 cara pelaporan SPT dengan mudah
1. Langsung datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan wajib pajak terdaftar.
2. Lapor melalui DJP Online
3. Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos
4. Atau lapor melalui Application Service Provider (ASP)