Ingat, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal lahir

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 Mei 2021 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masa Berlaku SIM/foto:Kumparan/(Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Masa Berlaku SIM/foto:Kumparan/(Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang akan memperpanjang atau membuat surat izin mengemudi, perhatikan bahwa saat ini beberapa peraturan telah berubah. Salah satunya mengenai masa berlaku SIM yang tak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut tercantum pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang mana masa kadaluwarsa dari SIM saat ini bergantung pada tanggal percetakan. Hal tersebut juga dituturkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan bahwa sesuai ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarakan tanggal lahir lagi.
Walaupun terdapat perbubahan, masa berlaku SIM akan tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM. Sementara pada ketentuan Perkap tersebut mulai berlaku Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM berlaku pada tanggal percetakannya.
Maka dari itu, pemilik SIM harus cermat dan teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak, karena tanggal lahir sudah tidak lagi menjadi patokan untuk memperpanjang SIM. Himbauan singkat, bahwa untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan beberapa minggu sebelum tanggal masa berlaku habis.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, berikut syarat dan tarifnya
1. SIM A: Rp 120 ribu
2. SIM B I: Rp 120 ribu
3. SIM B II: Rp 120 ribu
4. SIM C: Rp 100 ribu
5. SIM D: Rp 50 ribu
6. SIM Internasional: Rp 250 ribu
Bagi Anda yang ingin mempepanjang SIM berikut ini syarat dan biaya yang harus diperhatikan
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM lama
3. Surat kesehatan
Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi sesuai data pribadi. Tarif perpanjangan untuk SIM A Rp 80 ribu, SIM B I: Rp 80 ribu, SIM B II: Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, SIM D: Rp 30 ribu, SIM Internasional: Rp 225 ribu. Tetap ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.
Aplikasi SINAR/foto:Kumparan/Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Adapun saat ini memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi SINAR.
ADVERTISEMENT
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Pilih icon SINAR atau SIM
3. Klik perpanjangan SIM
4. Pilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM
5. Unggah data data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi
7. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas
8. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan
9. Pilih metode pengiriman
10. Setelah melakukan pembayaran melalui virtual account bank BNI, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
Lantas bagaimana jika terlupa tidak memperpanjang SIM? Anda harus terpaksa membuat ulang SIM dengan tarif dan syarat membuat SIM baru seperti semula.
ADVERTISEMENT