Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Ingin Menjadi Bidan? Simak Gaji Bidan PNS dan Swasta Berikut Ini
14 Agustus 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang bercita-cita jadi bidan. Namun apakah kamu sudah tahu berapa gaji bidan? Pada dasarnya gaji bidan itu berbeda-beda dan tidak selalu sama.
ADVERTISEMENT
Perbedaan ini ditentukan karena beberapa faktor, misalnya, daerah kerja dan lama masa kerja. Kemudian ada bidan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.
Sementara itu, mengenai penempatan kerja, ada bidan yang bertugas di puskesmas, rumah sakit negeri, rumah sakit swasta, klinik, atau membuka praktik sendiri.
Lantas, berapa gaji bidan? Bagi yang belum tahu mengenai gaji bidan, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Gaji Bidan PNS
Sama seperti PNS lainnya, gaji bidan ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan. Mereka tidak hanya mendapatkan gaji pokok, melainkan ada berbagai jenis tunjangan lain yang diperoleh.
Umumnya bidan berstatus PNS ditempatkan di rumah sakit umum daerah, puskesmas, dan fasilitas kesehatan di bawah naungan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari www.kemhan.go.id, jenjang jabatan dan pangkat bidan PNS dibedakan menjadi dua bagian, yakni terampil dan ahli. Lebih lanjut, berikut jenis dan rincian gaji bidan PNS berdasarkan jabatannya.
Bidan Terampil
Jabatan pertama adalah bidan terampil. Jenis bidan terampil masih dibedakan lagi ke dalam tiga kategori, yakni sebagai berikut.
1. Bidan Pelaksana
2. Bidan Pelaksana Lanjutan
ADVERTISEMENT
3. Bidan Penyelia
Bidan Ahli
Tak hanya kategori bidan terampil, ada juga jenis bidan ahli. Jabatan bidan ahli ini dibedakan lagi menjadi 3 bagian, yakni seperti berikut:
1. Bidan Pratama
2. Bidan Muda
3. Bidan Madya
ADVERTISEMENT
Gaji Bidan Swasta atau Non PNS
Selain bidan PNS, banyak juga bidan yang bekerja di rumah sakit swasta atau fasilitas kesehatan lain. Dikutip dari laman Indeed, rata-rata gaji bidan swasta per bulan adalah sebesar Rp3.905.155.
Namun, nominal ini hanyalah kisaran dan balik lagi kepada Upah Minimal Provinsi (UMP) atau Upah Minimal Kota/Kabupaten (UMK) di daerah kamu bekerja. Sehingga bisa saja gaji bidan lebih besar dari nominal rata-rata di atas atau bisa juga lebih kecil.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi mengenai gaji bidan PNS dan swasta. Meskipun nominal gaji pokok bidan tak sebesar profesi lain, ada beragam jenis insentif atau tunjangan yang didapatkan, mulai dari uang makan, bonus operasi, perjanan dinas, tunjangan hari raya, transportasi, lembur, dan lainnya.
(ZHR)