Ini Dia Empat Golongan yang Tidak Akan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembukaan gelombang 18 Kartu Prakerja akan segera dilakukan pada semester II tahun 2021. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
"(Dilanjutkan) Semester II ini dan berkaitan dengan PPKM Darurat, kita berharap akan bisa tersalurkan Rp10 triliun lagi untuk 2,8 juta peserta," katanya dalam sebuah teleconference pada Jumat (2/7) silam.
Apalagi, saat ini Presiden Jokowi telah mengesahkan bahwa masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Sekilas Kartu Prakerja tampak seperti program pelatihan kerja biasa. Memang benar demikian. Namun, ada benefit lain yang bisa didapatkan oleh para peserta.
Di luar pelatihan kerja gratis yang diberikan, peserta juga berkesempatan menerima insentif sebesar Rp 2,4 juta yang akan dibayarkan secara berkala selama empat bulan berturut-turut (Rp 600 ribu per bulan).
Selain itu, peserta juga berhak atas honorarium survey Kartu Prakerja sebesar Rp 150 ribu. Honor yang ini juga diberikan secara berkala selama tiga kali pembayaran.
Bahkan, jika telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan sekalipun, para peserta (alumni) Kartu Prakerja berkesempatan mendapatkan dana sebesar Rp 10 juta dalam bentuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Seluruh benefit di atas hanya bisa didapat jika Anda lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 18 yang akan dibuka sekitaran Juli-Agustus 2021 mendatang.
Akan tetapi, Anda perlu menyimak bahwa ada 4 golongan yang "diharamkan" lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 18. Ke-4 golongan tersebut antara lain:
1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.
3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
