Konten dari Pengguna

Ini Perbedaan ASN dan PNS sebagai Pegawai Pemerintahan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Tidak sedikit orang yang berpikir bahwa ASN dan PNS merupakan hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Lantas, apa perbedaan ASN dan PNS?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara menurut Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. PNS dapat diangkat menjadi ASN oleh pemerintah dengan status sebagai pegawai tetap.

Dengan kata lain, seorang ASN belum tentu berprofesi sebagai PNS, sedangkan semua PNS sudah pasti ASN. Untuk lebih memahami perbedaan ASN dan PNS, simak uraian artikel ini hingga tuntas.

Perbedaan ASN dan PNS

Ilustrasi perbedaan ASN dan PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Profesi ini diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tugas seorang ASN di antaranya sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;

  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Manajemen PNS telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Besaran Gaji ASN

Ilustrasi gaji ASN. Foto: Unsplash

Telah diberitahukan sebelumnya, ASN merujuk pada ada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. Berikut besaran gaji yang diterima ASN berdasarkan status kepegawaiannya.

Gaji PNS

Gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS di Indonesia:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

  • Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

  • Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

  • Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

  • Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

  • Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

  • Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

  • Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

  • Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

  • Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

  • Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

  • Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Ilustrasi gaji ASN. Foto: Unsplash

Gaji PPPK

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah WNI dengan syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut daftar gaji PPPK sesuai dengan golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Siapa saja yang termasuk dalam ASN?
chevron-down

ASN merujuk pada ada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.

Apa yang dimaksud PPPK?
chevron-down

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah WNI dengan syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berapa gaji PNS golongan I?
chevron-down

Berikut rincian gaji PNS golongan I: Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800; Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900; Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500; Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.