Ini Perbedaan ASN dan PNS sebagai Pegawai Pemerintahan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak sedikit orang yang berpikir bahwa ASN dan PNS merupakan hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Lantas, apa perbedaan ASN dan PNS?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara menurut Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. PNS dapat diangkat menjadi ASN oleh pemerintah dengan status sebagai pegawai tetap.
Dengan kata lain, seorang ASN belum tentu berprofesi sebagai PNS, sedangkan semua PNS sudah pasti ASN. Untuk lebih memahami perbedaan ASN dan PNS, simak uraian artikel ini hingga tuntas.
Perbedaan ASN dan PNS
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Profesi ini diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tugas seorang ASN di antaranya sebagai berikut:
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Manajemen PNS telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Besaran Gaji ASN
Telah diberitahukan sebelumnya, ASN merujuk pada ada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. Berikut besaran gaji yang diterima ASN berdasarkan status kepegawaiannya.
Gaji PNS
Gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS di Indonesia:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Gaji PPPK
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah WNI dengan syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut daftar gaji PPPK sesuai dengan golongannya:
Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Siapa saja yang termasuk dalam ASN?

Siapa saja yang termasuk dalam ASN?
ASN merujuk pada ada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.
Apa yang dimaksud PPPK?

Apa yang dimaksud PPPK?
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah WNI dengan syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berapa gaji PNS golongan I?

Berapa gaji PNS golongan I?
Berikut rincian gaji PNS golongan I: Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800; Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900; Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500; Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
