Konten dari Pengguna

Ini Threshold Pembelian Valas BCA Terbaru yang Berlaku Mulai 2 Juni 2026

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami threshold pembelian valas BCA terbaru. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami threshold pembelian valas BCA terbaru. Foto: Pexels

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menetapkan penyesuaian batas transaksi (threshold) valuta asing (valas) tunai mulai Selasa, 2 Juni 2026. Oleh sebab itu, nasabah perlu memahami threshold pembelian valas BCA terbaru.

Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

Threshold Pembelian Valas BCA Terbaru

Ilustrasi membahas threshold pembelian valas BCA terbaru. Foto: Pexels

Sebelumnya, ambang batas maksimal pembelian valas tunai dolar Amerika Serikat (AS) di BCA sebesar USD50.000 per pelaku per bulan. Namun, setelah penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 11 Tahun 2026, transaksi valas dibatasi setengahnya, menjadi USD25.000 per pelaku per bulan.

“Penyesuaian threshold pembelian valas terhadap Rupiah dalam bentuk tunai dari sebelumnya USD50.000 per pelaku per bulan menjadi USD25.000 per pelaku per bulan,” kata BCA dalam rilis resmi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Lebih lanjut, BCA mengimbau nasabah untuk mempelajari peraturan terbaru mengenai pelaksanaan transaksi di pasar valas. Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 11 Tahun 2026 tersebut dapat diunduh melalui tautan bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PADG_112026.pdf.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCA di 1500888 atau melalui aplikasi haloBCA,” tulis BCA.

Aturan Batas Pembelian Valas Terbaru

Selain menyesuaikan threshold valas tunai, Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 11 Tahun 2026 juga menetapkan batas maksimal untuk transaksi derivatif valas. Beleid yang sama juga menjelaskan waktu pemberlakukan kebijakan yang baru.

Berikut rinciannya:

1. Threshold Transaksi Derivatif Valas

Aturan ini menetapkan batas maksimal tanpa dokumen pendukung untuk transaksi forward (kontrak serah) dan domestic non-deliverable forward (kontrak serah tanpa penyerahan fisik valas domestik).

Batasan baku yang ditetapkan adalah sebesar USD100.000 atau ekuivalennya per bulan per pelaku pasar untuk transaksi beli, dan 10.000.000 dolar AS per transaksi untuk transaksi jual.

Sementara itu, untuk transaksi swap (tukar guling valas), batas maksimal transaksi yang ditetapkan oleh regulasi ini adalah sebesar USD10.000.000 atau ekuivalennya per transaksi.

Untuk jenis transaksi derivatif (produk turunan keuangan) nilai tukar lainnya, batasannya adalah USD100.000 per bulan untuk transaksi beli dan USD1.000.000 per transaksi untuk transaksi jual.

2. Waktu Berlaku

Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini secara resmi mulai dinyatakan berlaku pada 2 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi acuan waktu utama bagi seluruh pelaku pasar dalam melakukan aktivitas perdagangan valuta asing terhadap rupiah.

Khusus untuk transaksi tunai (spot) beli valas dengan nominal di atas USD25.000 hingga USD50.000 yang dilakukan selama Juni 2026, penyampaian dokumen underlying (dokumen dasar transaksi) wajib diserahkan paling lambat 31 Juli 2026.

Batas waktu koreksi laporan berkala oleh bank untuk transaksi di periode dan nominal tersebut juga diberikan penyesuaian hingga 31 Juli 2026.

Baca Juga: Aturan Beli Dolar Maksimal USD 25.000 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

(MDP)