Insentif Motor Listrik 2026 Kapan Berlaku? Pemerintah Targetkan Mulai September

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Insentif motor listrik 2026 kapan berlaku menjadi salah satu pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat setelah kabar mengenai kelanjutan subsidi kendaraan listrik kembali mengemuka.
Berdasarkan pernyataan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dikutip dari kumparanBISNIS, pemerintah menargetkan subsidi motor listrik mulai berjalan pada September 2026.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar resmi. Untuk mengetahui informasi lanjut mengenai insetif motor listrik 2026, simak uraian berikut.
Insentif Motor Listrik 2026 Kapan Berlaku?
Merujuk kumparanBISNIS, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan Kementerian Perindustrian sudah siap dari sisi teknis, tetapi implementasi subsidi baru dapat dilakukan setelah PMK dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026 menjelaskan bahwa subsidi motor listrik seharusnya sudah bisa berjalan pada September. Ia juga menyebut prosesnya akan dipercepat.
Akan tetapi, program belum dapat langsung dilaksanakan karena pemerintah masih perlu menyelesaikan regulasi teknisnya. Dengan demikian, masyarakat sebaiknya menunggu PMK terbaru sebelum menganggap insentif resmi berlaku.
Mengapa Insentif Motor Listrik Belum Berjalan?
Satu-satunya penghambat yang tersisa adalah belum terbitnya PMK sebagai dasar hukum pelaksanaan teknis subsidi.
Dikutip dari kumparanBISNIS, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah sepenuhnya siap menjalankan program tersebut dari sisi administrasi dan sistem verifikasi. Namun pelaksanaannya baru bisa dimulai setelah aturan dari Kemenkeu resmi terbit.
Menperin Agus juga mengungkapkan bahwa penentuan merek motor listrik yang berhak mendapatkan insentif sedang dibahas bersama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Berapa Insentif Motor Listrik 2026?
Pemerintah tengah menyiapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit pada 2026. Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, kebijakan tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaannya.
Mengutip Antara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Kemenperin telah siap menjalankan program setelah regulasi dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
Nilai Rp5 juta tersebut lebih rendah dibandingkan insentif pembelian motor listrik pada program sebelumnya yang mencapai Rp7 juta per unit. Pemerintah menyiapkan skema baru untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sekaligus memperkuat industri kendaraan listrik nasional.
Untuk 2026, pemerintah juga masih mematangkan kriteria penerima insentif. Kemenperin menyebut kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi dan yang memberikan nilai tambah besar di Indonesia akan menjadi perhatian dalam penyusunan skema tersebut.
Adapun klaim bahwa konversi motor konvensional menjadi motor listrik memperoleh bantuan Rp5 juta per unit pada 2026 belum saya temukan dasar resmi terbaru yang mengonfirmasinya, sehingga sebaiknya tidak dicantumkan sebagai ketentuan yang sudah berlaku.
Baca juga: Harga Motor Listrik Nasional Cakra NX1 dan Spesifikasinya
(NDA)
