Konten dari Pengguna

Intervensi: Pengertian dan Contohnya dalam Kegiatan Ekonomi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 April 2023 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Intevensi. Foto: Unsplash.com/Adeolu Eletu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Intevensi. Foto: Unsplash.com/Adeolu Eletu
ADVERTISEMENT
Intervensi dalam arti sederhananya adalah campur tangan atau ikut campur dalam urusan tertentu. Dalam kegiatan ekonomi, tindakan campur tangan dilakukan pemerintah atau disebut dengan intervensi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Intervensi pemerintah dapat dilakukan dalam berbagai bentuk untuk memengaruhi alokasi sumber daya dan mekanisme pasar. Bentuk tersebut dapat berupa peraturan, pajak, subsidi, hinga kebijakan moneter.
Agar lebih jelas, berikut Berita Bisnis jabarkan informasi seputar pengertian intervensi dan bentuk campur tangan yang dilakukan pemerintah selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Intervensi

Ilustrasi Pengertian Intervensi. Foto: Unsplash.com/Campaign Creators
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, intervensi adalah campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dan sebagainya).
Mengutip laman penpoin.com, intervensi pemerintah mengacu pada tindakan pemerintah yang disengaja untuk memengaruhi alokasi sumber daya dan mekanisme pasar.
Dalam kegiatan ekonomi, hukum permintaan dan penawaran saja tak cukup untuk memastikan keseimbangan ekonomi. Oleh karena itu, mengutip www.wallstreetmojo.com, campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan ekonomi berfungsi dengan baik.
ADVERTISEMENT

Bentuk Intervensi Pemerintah

Ilustrasi Bentuk Intervensi Pemerintah. Foto: Unsplash.com/The Jopwell Collection
Mengutip laman www.wallstreetmojo.com, berikut contoh intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi:

1. Kontrol Harga

Kontrol harga adalah peraturan pemerintah yang terkait dengan harga, upah, atau tingkat perubahannya. Pemerintah dapat memberlakukan peraturan tersebut pada berbagai macam penawaran.
Kontrol harga terdiri atas dua jenis, yakni harga dasar dan batas atas harga. Harga dasar adalah harga minimum yang dikenakan untuk barang dan jasa.
Sementara, batas atas harga adalah harga maksimum yang dikenakan oleh pemasok untuk suatu produk.

2. Subsidi

Subsidi adalah insentif yang diberikan pemerintah ke perusahaan atau individu melalui hibah, keringanan pajak, atau uang tunai untuk meningkatkan pasokan barang dan jasa tertentu.
Subsidi juga memungkinkan individu untuk mengakses produk dan layanan dengan harga lebih rendah yang mengarah pada peningkatan standar hidup.
ADVERTISEMENT

3. Pajak

Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Pemerintah menggunakan pajak untuk mendanai berbagai program dan membayar utang.
Modal ekonomi ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas produksi ekonomi dalam jangka panjang. Pemerintah dapat mengenakan pajak ke pembayar pajak secara langsung melalui pajak penghasilan (PPh). Atau mengenakan pajak secara tak langsung melalui pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan.

4. Peraturan

Regulasi memastikan kegiatan ekonomi berjalan dengan baik. Terdapat banyak peraturan pemerintah yang masing-masing berdampak pada aktivitas ekonomi secara berbeda.
Kategori regulasi yang dikeluarkan pemerintah dapat berupa peraturan mengenai lingkungan, ketenagakerjaan, persaingan, dan perlindungan konsumen.

5. Suku Bunga

Pemerintah menaikkan atau menurunkan suku bunga untuk memastikan likuiditas dan stabilitas ekonomi.

6. Dana Talangan

Dana talangan mengacu pada suntikan dana ke suatu organisasi atau bisnis yang menghadapi ancaman kebangkrutan.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar pengertian intervensi dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah. Semoga bermanfaat.
(MQ)