Konten dari Pengguna

Investasi Saham Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Indeks

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi investasi saham syariah. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi saham syariah. Foto: Unsplash.com

Hukum jual-beli investasi saham syariah menurut Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) diperbolehkan sehingga para investor tidak perlu ragu lagi untuk melakukan investasi dalam bentuk efek saham.

Pengertian saham syariah sendiri yaitu efek dalam berbentuk saham yang tidak melanggar dan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dengan konsep musyarakah (serikat dagang) atau syirkah. Kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK dan Daftar Efek Syariah (DES) Nomor 35/POJK.04/201.

Karakteristik Investasi Saham Syariah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, karakteristik sebuah saham yang dikategorikan sebagai investasi saham syariah apabila saham tersebut diterbitkan BEI, yakni:

1. Emiten dan perusahaan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai peraturan IX.A.13, yakni tidak melakukan usaha:

  • Perjudian dan permainan yang termasuk ke dalam judi.

  • Perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang atau jasa.

  • Perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.

  • Bank berbasis bunga.

  • Perusahaan pembiayaan berbasis bunga.

  • Jual beli risiko yang memuat unsur gharar (tidak pasti), dan/atau maisir (judi).

b. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat (merugikan).

c. Melakukan transaksi yang mengandung unsur risywah (suap).

3. Rasio total utang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen.

4. Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan lainnya tak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan empat kategori di atas, perbedaan antara saham syariah dengan saham konvensional terletak pada jenis investasinya. Untuk saham syariah, konsep investasi dilakukan pada perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sesuai prinsip syariah.

Sementara itu, saham konvensional lebih berorientasi pada kegiatan usaha. Lebih lanjut, transaksi yang digunakan pun menggunakan sistem konvensional dan menerapkan suku bunga.

Ilustrasi investasi saham. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Indeks Saham Syariah

Konstituen diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh sebab itu, setiap periode seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen tiap indeks investasi saham syariah yang dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia.

1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.

Per bulan Mei 2022, terdapat 483 emiten saham yang terdaftarkan ISSI, beberapa di antaranya yaitu:

  • Astra Agro Lestari Tbk.

  • Ace Hardware Indonesia Tbk.

  • Adhi Commuter Properti Tbk.

  • Akasha Wira International Tbk.

  • Adhi Karya (Persero) Tbk.

  • Polychem Indonesia Tbk

2. Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI.

Adapun kriteria likuiditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir.

  • Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.

  • Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.

  • 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index 70 (JII70) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI.

Adapun kriteria likuiditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituen JII70 adalah sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir.

  • Dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.

  • Dari 150 saham tersebut, kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.

  • 70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

4. IDX-MES BUMN 17

Indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). IDX-MES BUMN 17 merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi 17 saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17 adalah sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

  • Saham BUMN atau afiliasinya.

  • Dari saham semesta yang ada, dipilih 17 saham konstituen berdasarkan likuiditas dan fundamentalnya.

Kapitalisasi Saham Syariah

Mengutip dari Data Statistik Saham Syariah April 2022 yang diakses melalui laman OJK, kapitalisasi pasar indeks investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia yakni:

  • Jakarta Islamic Index tercatat memiliki kapitalisasi pasar sebesar 2.238.927,85 (dalam miliar Rupiah).

  • Indeks Saham Syariah Indonesia tercatat memiliki kapitalisasi pasar sebesar 4.413.525,46 (dalam miliar Rupiah).

  • Jakarta Islamic Index 70 tercatat memiliki kapitalisasi pasar sebesar 2.790.349,36 (dalam miliar Rupiah).

  • IDX-MES BUMN 17 tercatat memiliki kapitalisasi pasar sebesar 753.971,83 (dalam miliar Rupiah).

(SRS)