Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Investasi Syariah, Perbedaannya dengan Investasi Konvensional
23 Juli 2021 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, yang notabene penduduknya mayoritas beragama Islam, tentunya investasi dengan basis syariah cukup potensial untuk berkembang. Instrumennya pun sudah mulai beragam, mulai dari jenis investasi saham, reksa dana, sukuk, dan lain-lain.
Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
Diberitakan kumparan, Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Cianjur, Mang Amsi, mengatakan pada dasarnya transaksi saham syariah sama seperti saham konvensional. Hal yang membedakan keduanya adalah kriteria di dalamnya.
Terdapat tiga kriteria yang menjadi syarat sebuah efek masuk golongan saham syariah. Kriteria yang pertama, seperti namanya, saham-saham syariah hanya bergerak di bidang yang sesuai syariat Islam. Bisnis inti perusahaan efek berbasis syariah adalah industri yang halal bagi umat Islam. Sedangkan, saham konvensional mencakup perusahaan di bidang apa pun.
ADVERTISEMENT
Kedua, efek yang masuk saham syariah adalah perusahaan yang memiliki utang berbasis bunga lebih kecil daripada asetnya. Batas maksimalnya di bawah 40 persen. Sedangkan, untuk saham konvensional tidak ada batasan rasio utang terhadap aset.
Kriteria ketiga saham syariah adalah pendapatan tidak halal dari perusahaan tersebut harus lebih kecil dari pendapatan utama. Sedangkan untuk saham konvensional hal ini tidak ada batasan.
Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah merupakan salah satu instrumen investasi syariah. Dilansir oleh OJK pada laman situs resminya, reksa dana syariah adalah salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman situs OJK, terdapat empat hal yang membedakan antara reksa dana syariah dan konvensional, antara lain yaitu:
1. Dari sisi pengelolaan, reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip dan syariat Islam, sedangkan reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah.
2. Isi portofolio reksa dana syariah meliputi efek syariah, misalnya saham syariah, suku, dan efek syariah lainnya. Sedangkan, reksa dana konvensional meliputi efek syariah, maupun efek nonsyariah seperti saham dari emitan yang memproduksi alkohol, rokok, bank berbasi ribawi, dan yang lainnya.
3. Dalam reksa dana syariah terdapat mekanisme pembersihan kekayaan nonhalal (cleansing), sedangkan reksa dana konvensional tidak ada.
4. Pada reksa dana syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah, sedangkan konvensional tidak.
ADVERTISEMENT
Waspadai Investasi Bodong
Legalitas, artinya kamu perlu mengecek dulu apakah instrumen yang akan dipilihnya sudah terdaftar di otoritas resmi di Indonesia. Jangan sampai investasi yang kamu pilih justru bodong, karena hal tersebut sangat berisiko.
Kemudian logis. Penting bagi calon investor melihat kelogisan keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan trading atau penjual produk investasi. Jika imbal hasilnya dianggap terlalu tinggi hingga tidak masuk akal, maka perlu kamu waspadai.
(AMP)