Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Beserta Manfaat yang Diterima

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS kesehatan kelas 2 bayar berapa? Pertanyaan itu sering dicari oleh masyarakat yang mendapatkan fasilitas kesehatan berupa BPJS Kelas 2.
Tarif BPJS Kesehatan yang berlaku merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut tarif BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah iuran tertinggi. Kemudian disusul dengan iuran BPJS Kelas 2 dan Kelas 3.
Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3? Untuk mengetahuinya, simak paparan berikut ini.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Manfaat yang didapatkan adalah ruang perawatan kelas 1.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 akan mendapat manfaat ruang perawatan di kelas 2.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Peserta di kelas ini akan mendapat manfaat ruang perawatan di kelas 3.
Manfaat yang Didapat Peserta BPJS Kesehatan
Terdapat berbagai manfaat yang akan diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Di antaranya, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulans.
Untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, terbagi lagi menjadi beberapa fasilitas di dalamnya. Menyadur dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi 2020, berikut uraiannya:
A. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Rawat jalan tingkat pertama
Penyuluhan kesehatan perorangan
Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan
Keluarga berencana
Penapisan (screening) riwayat kesehatan satu tahun sekali
Penapisan kesehatan tertentu
Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
Administrasi pelayanan
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Pemeriksaan, pengobatan, dan penindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Rawat inap tingkat pertama
Administrasi pelayanan
Akomodasi rawat inap
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
Pelayanan persalinan dan neonatal
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
B. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Administrasi pelayanan
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis
Rehabilitasi medis
Pelayanan darah
Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
Pelayanan keluarga berencana
Rawat inap non-intensif
Rawat inap di ruang intensif.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 1?

Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 1?
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 2?

Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 2?
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?

Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
