Konten dari Pengguna

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Beserta Manfaat yang Diterima

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

BPJS kesehatan kelas 2 bayar berapa? Pertanyaan itu sering dicari oleh masyarakat yang mendapatkan fasilitas kesehatan berupa BPJS Kelas 2.

Tarif BPJS Kesehatan yang berlaku merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut tarif BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah iuran tertinggi. Kemudian disusul dengan iuran BPJS Kelas 2 dan Kelas 3.

Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3? Untuk mengetahuinya, simak paparan berikut ini.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

  1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Manfaat yang didapatkan adalah ruang perawatan kelas 1.

  2. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 akan mendapat manfaat ruang perawatan di kelas 2.

  3. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Peserta di kelas ini akan mendapat manfaat ruang perawatan di kelas 3.

Manfaat yang Didapat Peserta BPJS Kesehatan

Kantor BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Terdapat berbagai manfaat yang akan diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Di antaranya, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulans.

Untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, terbagi lagi menjadi beberapa fasilitas di dalamnya. Menyadur dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi 2020, berikut uraiannya:

A. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Rawat jalan tingkat pertama

  1. Penyuluhan kesehatan perorangan

  2. Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan

  3. Keluarga berencana

  4. Penapisan (screening) riwayat kesehatan satu tahun sekali

  5. Penapisan kesehatan tertentu

  6. Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

  7. Administrasi pelayanan

  8. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

  9. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

  10. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

  11. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

  12. Pemeriksaan, pengobatan, dan penindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Rawat inap tingkat pertama

  1. Administrasi pelayanan

  2. Akomodasi rawat inap

  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

  4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

  5. Pelayanan persalinan dan neonatal

  6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

B. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

  1. Administrasi pelayanan

  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar

  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

  4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis

  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis

  7. Rehabilitasi medis

  8. Pelayanan darah

  9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan

  10. Pelayanan keluarga berencana

  11. Rawat inap non-intensif

  12. Rawat inap di ruang intensif.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 1?

chevron-down

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 2?

chevron-down

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?

chevron-down

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.