Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tahun 2022, Besaran dan Cara Cek Tagihannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tahun 2022 yang dibayarkan tiap bulannya? Pertanyaan mengenai urunan bulanan kerap kali muncul di masyarakat yang belum mengetahui rincian dari iuran mandiri BPJS.
Layanan BPJS Kesehatan bisa dimiliki setiap penduduk Indonesia. Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberi jaminan sosial dalam bidang kesehatan secara nasional.
Tarif BPJS Kesehatan yang berlaku merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 termasuk yang tertinggi di kelasnya. Selanjutnya, diikuti dengan iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 dan Kelas 3.
Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan tahun 2022? Apakah mengalami kenaikan untuk kelas 1, 2, dan 3? Mari simak rincian berikut ini.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022
Melansir laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1, 2, dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Manfaat yang didapatkan adalah ruang perawatan kelas 1.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 akan mendapat manfaat ruang perawatan di kelas 2.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Peserta di kelas ini akan mendapat manfaat ruang perawatan di kelas 3.
Sebenarnya jumlah iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 telah ditetapkan sebesar Rp42.000 untuk tiap bulannya sesuai dengan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 202.
Iuran BPJS Kesehatan terdiri dari dua komponen, yaitu iuran yang wajib dibayarkan peserta dan adanya subsidi dari pemerintah. Sehingga sebelum berlakunya Peraturan Presiden, masyarakat hanya membayar iuran kelas 3 sebesar Rp25.500 dan menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500.
Sedangkan setelah berlakunya Perpres mulai dari 1 Januari 2021, pemerintah mengurangi subsidi untuk BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp7.000 sehingga peserta membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 terbaru sebesar Rp35.000.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile
Untuk cara mengecek iuran BPJS Kesehatan secara online yang pertama adalah dengan aplikasi JKN Mobile. Kamu bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan melalui ponsel, berikut tata caranya.
Kamu bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan di App Store atau Google Play Store.
Silakan buka aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional apabila sudah terinstall.
Kemudian, login terlebih dulu dengan mengisi form yang diminta.
Lakukan registrasi dengan nomor kartu BPJS atau alamat email.
Setelah berhasil login, pada halaman utama silakan pilih menu "Tagihan"
Untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, pilih opsi "Premi".
Selesai. Informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kamu akan muncul di layar gawai milikmu.
Denda Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk setiap kelasnya paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Apabila melebihi tanggal tersebut, peserta dikenakan denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap. Kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut.
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00.
Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Jika peserta menunggak selama 2 bulan dan dalam jangka waktu 45 hari setelah pelunasan peserta tidak menjalani rawat inap. Maka, ia hanya perlu melunasi tunggakan 2 bulan ke belakang supaya BPJS aktif.
Demikian informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan dan cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS. Untuk informasi selengkapnya bisa diperoleh melalui call center BPJS Kesehatan di 1500400 atau mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
(SRS)
