Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Setiap Bulan, Ini Besarannya
13 Januari 2025 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan penting bagi peserta supaya dapat mengelola pembayaran dengan lebih baik. Hal ini juga berlaku bagi peserta mandiri. Peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah orang yang mendaftarkan diri secara sukarela menjadi peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan .
ADVERTISEMENT
Mereka tak tergabung dalam segmen pekerja penerima upah (PPU) maupun penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, peserta mandiri bertanggung jawab penuh atas pembayaran iuran setiap bulannya. Lantas, berapa besaran iuran peserta mandiri?
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Iuran peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut besaran iuran untuk tiap kelompok peserta.
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai kelompok PBI, besaran iuran bulanan yang dikenakan adalah sebesar Rp42.000 per orang. Peserta tidak membayar sendiri melainkan iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta PPU, besaran iuran yang dibebankan setiap bulan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
ADVERTISEMENT
Iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan. Sementara itu, batas paling tinggi gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU, yaitu Rp12 juta. Sedangkan batas paling rendah adalah sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK).
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kategori peserta selanjutnya, yaitu PBPU dan BP atau kerap disebut juga sebagai peserta mandiri. Mereka membayar sendiri iuran dengan jumlah yang ditentukan setiap bulannya. Berikut besaran iuran untuk tiap ruang kelas perawatan bagi peserta mandiri.
Nantinya sistem kelas dalam BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Pada sistem ini semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut dijalankan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025 mendatang. Selain itu, iuran untuk peserta program Jaminan Kesehatan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
(SA)