Konten dari Pengguna

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2022, Jenis dan Besaran Dendanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 April 2022 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 31 Januari 2024 16:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan iuran yang perlu kamu bayarkan setiap penerimaan gaji bulanan untuk dana jaminan hari tua nanti. Pemberi kerja diharapkan membayarkan sejumlah dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terkena denda. Untuk beban iuran yang dibayarkan dari setiap karyawannya pun berbeda-beda, tergantung besaran gajinya.
ADVERTISEMENT
Karena adanya denda setiap keterlambatan pembayaran, perusahaan diharapkan dapat membayar iuran tepat waktu. Untuk dendanya sendiri sebesar 2% dari iuran per bulannya. Kemudian diberikan batas waktu hingga tanggal 15 bulan depannya untuk membayar iuran.
Lalu berapa besar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan seperti apa sistem denda yang berlaku? Simak penjelasannya berikut ini.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2022

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat 5 program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan harus dibayarkan iurannya. Berikut 5 program beserta sejumlah iurannya.

1. Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang ditujukan untuk menjamin peserta menerima uang ketika pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Iuran ini ditanggung oleh perusahaan sebesar 3,7% dan pegawai sebesar 2% dari upah sebulan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan berupa dana yang diberikan kepada peserta ketika mengalami kecelakaan maupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran yang dibayarkan pun memiliki besaran yang berbeda tergantung seberapa besar risikonya.
ADVERTISEMENT

3. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian merupakan program perlindungan berupa dana bagi ahli waris peserta ketika sudah meninggal dunia. Iuran yang dibayarkan sebesar 0,3% dari upah sebulan.

4. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan bagi peserta yang ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan apabila sudah pensiun maupun penghasilan yang berkurang. Iuran yang dibayarkan sebesar 2% dari upah sebulan oleh perusahaan dan 1% dari upah sebulan oleh pegawai.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan bagi peserta yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sembari mencari pekerjaan kembali.
ADVERTISEMENT
Ketika kehilangan pekerjaannya, peserta akan menerima manfaat berupa bantuan uang tunai selama 6 bulan berturut-turut (sebesar 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya).
Apa yang terjadi apabila kamu terlambat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu? BPJS Ketenagakerjaan akan mengenakan sejumlah denda di bulan kamu terlambat membayar iuran. Berikut dengan yang dikenakan.

Denda BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengenakan denda sebesar 2% dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Jika peserta merupakan pekerja penerima upah, denda ditanggung oleh pemberi kerja. Namun jika peserta merupakan pekerja bukan penerima upah, denda menjadi tanggung jawab yang harus ia bayar sendiri.
Lalu apa saja yang akan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selain denda? Terdapat dua tindakan berikut ini yang akan diberlakukan BPJS terhadap pesertanya yaitu,
ADVERTISEMENT
1. Teguran Tertulis
Sanksi ini diberikan paling banyak 2 kali untuk jangka waktu paling lama 10 hari.
2. Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik
Jika pemberi kerja tetap tidak membayar iuran BPJSTK setelah menerima dua sanksi sebelumya, pihak BPJS bekerja sama dengan instansi pemerintah dan daerah, akan membatasi perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, dan izin mendirikan bangunan.

(NDA)