Jadi Tersangka AJB Bumiputera, Ini Profil Nurhasanah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Maret 2021 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Nurhasanah/google.com
zoom-in-whitePerbesar
Nurhasanah/google.com
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini penyidik sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Nurhasanah Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
ADVERTISEMENT
Adapun perintah tertulis OJK ialah terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D/05/2020 tanggal 16 April 2020. Surat tersebut berisi permintaan OJK bagi AJBB agar melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat pada tanggal 30 September 2020.
Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah ada hingga pada tanggal yang ditetapkan perintah tersebut tidak dilaksanakan. Menurut Tongam L Tobing selaku kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK mengatakan bahwa tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJB.
Lantas siapakah saudari Nurhasanah?
Bersumber dari laman AJB Bumiputera 1912, Nurhasanah merupakan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera menjabat dari periode 2018-2020.
ADVERTISEMENT
Nurhasanah juga merupakan anggota BPA DP III Wilayah Sumatera Bagian Selatan. Ia menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN).
Wanita kelahiran Talang Baru 27 Oktober 1968 ini juga memiliki serangkaian karier di dunia politik dan sempat menjadi Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2004 dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2009 sampai 2014.
Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada tahun 1999 sampai 2004. Tak hanya itu, Nurhasanah juga aktif dalam berorganisasi. Beberapa pengalaman organisasinya salah satunya seperti Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung pada tahun 2007 -2011.
Nurhasanah juga pernah menjadi wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, dan Penasihat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung. Ia juga merupakan seorang magister hukum dan aktif pada bidang politik dan hukum dalam negeri.
AJB Bumiputera/google.com

Tanggapan Nurhasanah

Dalam proses kasus selanjutnya terkait dugaan kasus tersebut Nurhasanah menyampaikan sejumlah pembelaan atas statusnya sebagai tersangka ia mengatakan bahwa hal tersebut masih diperlukan kajian. Menurut Nurhasanah, pasal tersebut mengatur pihak yang menanggung kerugian yang dialami perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kajian diperlukan apakah kerugian tersebut ditanggung polis seluruhnya atau perusahaan. hal tersebut karena perusahaan masih memiliki aset yang masih bisa dikembangkan. Penjelasan Nurhasanah selanjutnya mengatakan bahwa ia tidak bisa sendirian memutuskan untuk melaksanakan perintah OJK tersebut.
Karena perintah tersebut ditujukan ke Bumiputera sebagai perusahaan yaitu mulai dari organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris.
Nurhasanah pun akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ia juga mengajukan gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya ke MK yang diputus pada 14 Januari 2021 lalu itu dimenangkan oleh BPA. Menurutnya hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan BPA untuk mempertahankan bentuk perusahaan mutual.