Jadwal dan Cara Lapor SPT Tahunan 2022 bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan Usaha

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 Maret 2022 13:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jadwal dan cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi dan badan Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jadwal dan cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi dan badan Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Membayar pajak dan melapor SPT tahunan pribadi merupakan salah satu kewajiban tiap warga negara Indonesia. Jadwal dan cara lapor SPT tahunan 2022 bagi pribadi dan badan usaha dapat dilaporkan secara online. Kamu dapat mengakses website resmi DJP online melalui djponline.pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor SPT tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Sudahkah kamu melaporkan SPT tahunan? Jika kamu masih bingung dan memiliki kendala, berikut telah penulis rangkum jadwal dan cara lapor SPT tahunan pribadi serta badan usaha secara online dengan mudah dan cepat.

Jadwal Lapor SPT Tahunan 2022

Pelaporan SPT Pajak ini dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi para wajib pajak pribadi maupun pekerja, yakni maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT tahunan pajak dilakukan setiap awal tahun. Tepatnya mulai dari satu hari setelah tahun berganti atau pada tanggal 1 Januari.
Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Sedangkan menurut Undang-Undang Perpajakan, batas akhir pelaporan SPT akan berakhir setiap 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan.
Jika melewati batas waktu dari yang sudah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda. Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Ilustrasi cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi dan badan Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Cara Lapor SPT Tahunan 2022 Pribadi Online

Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak tentu diharuskan untuk selalu mengisi laporan pajak tersebut tepat waktu. Kendati demikian, untuk kamu masih kurang paham dan bingung bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online, mari ikuti langkah-langkah di bawah ini.
ADVERTISEMENT
1. Kunjungi Situs DJP Online
Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Login Sesuai Data yang Terdaftar
Selanjutnya, silakan Login dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.
3. Pilih Menu 'Lapor'
Apabila sudah masuk di tampilan utama DJP Online, kamu dapat mengklik menu "Lapor".
4. Pilih Menu 'e-Filing'
Karena untuk pribadi maka pilih menu "e-Filling".
5. Pilih Menu "Buat SPT"
Setelah itu, pilih menu "Buat SPT" pajak.
6. Jawab Pertanyaan yang Muncul di 'Formulir SPT'
Ikuti dan jawab beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil kamu. Berikutnya klik opsi "SPT 1770 SS"
7. Mengisi Data Formulir Halaman 1
Selanjutnya, pada halaman ke 1 dari 3, kamu diminta untuk mengisi data formulir yang terdiri dari Tahun Pajak, Status SPT (normal atau pembetulan), dan Pembetulan Ke (isi dengan 0 apabila memilih normal). Lalu klik "Selanjutnya".
ADVERTISEMENT
8. Mengisi Data Formulir Halaman 2
Pada halaman kedua, di bagian "A. Pajak Penghasilan" yang terdiri dari "Penghasilan Bruto" silakan isi nominal pendapatan kotor. Kemudian "Penghasilan Tidak Kena Pajak" pilih status perkawinan dan jumlah orang yang ditanggung. Apabila sudah "Nihil atau 0" silakan klik "Berikutnya".
Silakan isi bagian "B. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak" dan klik "Berikutnya".
Lalu pada bagian "C. Daftar Harta dan Kekayaan" silakan isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak. Kemudian klik "Berikutnya".
Pada bagian "D. Pernyataan" pada pernyataan centang "Setuju" jika datang yang diisi sudah benar dan sesuai dan klik "Selanjutnya".
9. Data Formulir Halaman 3
ADVERTISEMENT
Lalu, data yang tadi sudah diisi pada halaman sebelumnya akan muncul berupa hasil rekap data. Pada opsi "Ambil kode verifikasi" kamu dapat mengklik opsi "di sini" yang nantinya akan dikirimkan melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
10. Masukkan Kode Verifikasi
Masukan kode verifikasi yang dikirim dari email tersebut, maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol "Kirim SPT".
11. Cek Bukti Pelaporan SPT di Email
Selesai. Kamu akan mendapatkan email berupa tanda bukti bahwa SPT tahunan sudah berhasil dilaporkan.

Cara Lapor SPT Badan Usaha Tahunan Online

(SRS)