Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jadwal Pembuatan SKCK di Polsek beserta Masa Berlakunya
27 Desember 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jadwal pembuatan SKCK di Polsek banyak dicari masyarakat. Biasanya mereka membuat SKCK untuk keperluan lampiran tertentu, misalnya, syarat melamar kerja.
ADVERTISEMENT
Mungkin masih ada yang asing dengan SKCK, jadi SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri ).
Masyarakat bisa mendapatkannya melalui Kepolisian Sektor (Polsek ) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. SKCK menjadi bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.
Jadwal Pembuatan SKCK di Polsek
Menurut laman mlatibaru.semarangkota.go.id, jadwal pembuatan SKCK di Polsek atau Polres adalah Senin hingga Jumat pukul 8.00-15.00 atau Sabtu pukul 8.00-11.00.
Pastikan kamu datang di waktu operasional tersebut dan setelah tiba di sana datang ke loket bagian SKCK. Lalu sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin membuat SKCK baru atau perpanjangan.
ADVERTISEMENT
Nantinya petugas meminta kamu untuk mengisi formulir dan kamu dipersilakan menunggu lagi untuk pembuatan SKCK. Lama tidaknya pembuatan SKCK tergantung dengan antrean pembuatan SKCK di hari tersebut.
Masa Berlaku SKCK
SKCK mempunyai masa periode berlaku. Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Meski hanya dalam hitungan bulan, surat ini bisa diperpanjang bila kamu membutuhkannya. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami mengenai masa berlaku SKCK dan perpanjangan. Berikut rinciannya:
Syarat Membuat SKCK
Dalam mengajukan pembuatan SKCK, pemohon perlu menyiapkan berbagai dokumen persyaratan. Dihimpun dari polri.go.id, berikut syarat membuat SKCK.
ADVERTISEMENT
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk Warga Negara Asing (WNA)
ADVERTISEMENT
Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
Itu dia jadwal pembuatan SKCK di polsek beserta informasi lainnya. Semoga membantu!
(ZHR)