Konten dari Pengguna

Jadwal Pembuatan SKCK di Polsek beserta Masa Berlakunya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jadwal pembuatan SKCK di Polsek. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jadwal pembuatan SKCK di Polsek. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jadwal pembuatan SKCK di Polsek banyak dicari masyarakat. Biasanya mereka membuat SKCK untuk keperluan lampiran tertentu, misalnya, syarat melamar kerja.

Mungkin masih ada yang asing dengan SKCK, jadi SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Masyarakat bisa mendapatkannya melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. SKCK menjadi bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.

Jadwal Pembuatan SKCK di Polsek

Ilustrasi jadwal pembuatan SKCK di Polsek. Foto: Unsplash

Menurut laman mlatibaru.semarangkota.go.id, jadwal pembuatan SKCK di Polsek atau Polres adalah Senin hingga Jumat pukul 8.00-15.00 atau Sabtu pukul 8.00-11.00.

Pastikan kamu datang di waktu operasional tersebut dan setelah tiba di sana datang ke loket bagian SKCK. Lalu sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin membuat SKCK baru atau perpanjangan.

Nantinya petugas meminta kamu untuk mengisi formulir dan kamu dipersilakan menunggu lagi untuk pembuatan SKCK. Lama tidaknya pembuatan SKCK tergantung dengan antrean pembuatan SKCK di hari tersebut.

Masa Berlaku SKCK

SKCK mempunyai masa periode berlaku. Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Meski hanya dalam hitungan bulan, surat ini bisa diperpanjang bila kamu membutuhkannya. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami mengenai masa berlaku SKCK dan perpanjangan. Berikut rinciannya:

  • SKCK bisa diperpanjang apabila masa berlaku sudah habis dan kurang dari satu tahun.

  • Bila masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun, pemohon wajib membuat SKCK  baru.

Syarat Membuat SKCK

Ilustrasi jadwal pembuatan SKCK di Polsek. Foto: Unsplash

Dalam mengajukan pembuatan SKCK, pemohon perlu menyiapkan berbagai dokumen persyaratan. Dihimpun dari polri.go.id, berikut syarat membuat SKCK.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

  • Pasfoto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Fotokopi Paspor.

  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).

  • Fotokopi Surat Nikah.

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja

  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

  • Pasfoto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)

  • Fotokopi KTP/SIM.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

  • Pasfoto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Itu dia jadwal pembuatan SKCK di polsek beserta informasi lainnya. Semoga membantu!

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apakah bisa perpanjang SKCK jika masa berlaku sudah habis lebih dari 1 tahun?

chevron-down

Bila masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, pemohon wajib membuat SKCK  baru.

Apa saja syarat perpanjang SKCK?

chevron-down

Fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah, Pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Berapa lama masa berlaku SKCK?

chevron-down

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan.