Konten dari Pengguna

Jam Buka Bursa Saham Indonesia Berdasarkan Jenis Pasarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bursa saham. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bursa saham. Foto: Pexels

Para investor perlu memahami segala aturan yang berlaku dalam berinvestasi saham, termasuk jam buka bursa saham Indonesia. Sebab, sistem akan secara otomatis menolak segala jenis transaksi apabila dilakukan melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Ketentuan mengenai jam buka bursa saham di Indonesia umumnya menggunakan pedoman Jakarta Automated Trading System (JATS). Menurut pedoman tersebut, jam buka bursa saham terbagi menjadi perdagangan pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi.

Penerapan jam buka bursa saham di Indonesia berdasarkan pedoman JATS ini pun sudah kembali diterapkan sejak 3 April 2023. Selain itu, BEI juga kembali menerapkan kebijakan auto rejection simetris secara bertahap.

Keputusan perubahan jam perdagangan saham di BEI ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 dan merujuk empat surat keputusan direksi Bursa Efek Indonesia.

Jam Buka Bursa Saham Indonesia

Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menurut Pasal 1 Ayat 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 1995, bursa saham adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain.

Di Indonesia, saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan jadwal perdagangan dan umumnya berpedoman pada waktu JATS.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: Kep-00055/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, jam buka bursa saham Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Jam Buka Bursa Saham Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler

Pasar reguler merupakan pasar yang memperjualbelikan saham dalam satuan ‘lot’. Jenis pasar yang satu ini memiliki sistem tawar-menawar secara terus menerus dalam jangka waktu yang ditentukan. Berikut jam buka bursa efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler:

Pra-pembukaan

  1. Senin hingga Kamis: Pukul 8.45.00 hingga 8.59.59.

  2. Jumat: Pukul 8.45.00 hingga 08.59.59.

Sesi I

  1. Senin hingga Kamis: Pukul 9.00.00 hingga 12.00.00.

  2. Jumat: Pukul 9.00.00 hingga 11.30.00.

Sesi II

  1. Senin hingga Kamis: Pukul 13.30.00 hingga 15.49.59.

  2. Jumat: Pukul 14.00.00 hingga 15.49.59.

Pra-penutupan

  1. Senin hingga Kamis: Pukul 15.50.00 hingga 16.00.59.

  2. Jumat: Pukul 15.50.00 hingga 16.00.59.

Random Closing

  1. Senin hingga Kamis: Pukul 15.58.00 hingga 16.00.00.

  2. Jumat: Pukul 15.58.00 hingga 16.00.00.

Pasca Penutupan

  1. Senin hingga Kamis: Pukul 16.01.00 hingga 16.15.00.

  2. Jumat: Pukul 16.01.00 hingga 16.15.00.

Baca juga: Mekanisme Perdagangan Saham dan Karakteristiknya

Ilustrasi bursa saham. Foto: Pixabay

2. Jam Buka Bursa Saham Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai

Berbeda halnya dengan bursa saham sebelumnya, saham pasar tunai memiliki sistem pembayaran yang berbeda dibanding bursa saham reguler. Berikut jam buka bursa bersifat ekuitas di Pasar Tunai:

Sesi I

  1. Senin hingga Kamis: Pukul 9.00.00 hingga 12.00.00.

  2. Jumat: Pukul 9.00.00 hingga 11.30.00.

3. Jam Buka Bursa Saham Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi

Jenis bursa yang satu ini tak bergantung pada aturan pasar layaknya dua jenis bursa sebelumnya. Dengan kata lain, seluruh kesepakatan bergantung pada keputusan bursa jual dan anggota bursa beli. Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Negosiasi:

Sesi I

  1. Senin-Kamis: Pukul 9.00.00 hingga 12.00.00.

  2. Jumat: Pukul 9.00.00 hingga 11.30.00.

Sesi II

  1. Senin-Kamis: Pukul 13.30.00 hingga 16.30.00

  2. Jumat: Pukul 14.00.00 hingga 16.30.00.

(NDA)