Jam Kerja Pegadaian Hari Sabtu, Ini Jadwalnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
16 Agustus 2023 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Pegadaian. Foto: Pegadaian
zoom-in-whitePerbesar
Logo Pegadaian. Foto: Pegadaian
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa gadai dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya, Pegadaian memiliki jam kerja tersendiri. Adapun jadwal operasional Pegadaian biasanya dibuka dari Senin sampai Sabtu.
Lantas, sampai kapan jam kerja Pegadaian hari Sabtu? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi mengenai jam kerja Pegadaian selengkapnya.

Jam Kerja Pegadaian Hari Senin-Jumat

Ilustrasi kantor pusat Pegadaian. Foto: Pegadaian
Telah diberitahukan sebelumnya, hampir seluruh kantor cabang Pegadaian memiliki jadwal operasional dari Senin sampai Sabtu. Namun, jam kerja Pegadaian hari Sabtu berbeda dengan hari Senin-Jumat. Berikut rincian jam kerja Pegadaian hari Senin-Jumat:
ADVERTISEMENT

Jam Kerja Pegadaian Hari Sabtu

Berdasarkan keterangan yang dituliskan dalam laman resminya, jam kerja Pegadaian hari Sabtu dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 13.00.
Sementara untuk Pegadaian yang berada di sejumlah mal memiliki jadwal beroperasi yang berbeda. Adapun jadwal operasionalnya dari Senin sampai Minggu, dan jam kerjanya mengikuti operasional mal tersebut.

Kegiatan Utama Pegadaian

Ilustrasi Pegadaian. Foto: Shutterstock
Pegadaian diawasi secara khusus dengan maksud untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen.
Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Adapun kegiatan utama Pegadaian meliputi:
ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Gadai di Pegadaian

Ilustrasi gadai barang di Pegadaian. Foto: Pegadaian
Bagi nasabah yang hendak menggadaikan barang di Pegadaian, maka perlu mengetahui apa saja syarat dan cara melakukannya. Untuk syaratnya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sedangkan untuk orang asing atau Warga Negara Asing (WNA), perlu menyiapkan paspor untuk bisa menggadaikan barangnya. Berikut cara untuk menggadaikan barang di Pegadaian.
ADVERTISEMENT
(NDA)