Jam Kerja Pegadaian Hari Sabtu, Ini Jadwalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa gadai dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya, Pegadaian memiliki jam kerja tersendiri. Adapun jadwal operasional Pegadaian biasanya dibuka dari Senin sampai Sabtu.
Lantas, sampai kapan jam kerja Pegadaian hari Sabtu? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi mengenai jam kerja Pegadaian selengkapnya.
Jam Kerja Pegadaian Hari Senin-Jumat
Telah diberitahukan sebelumnya, hampir seluruh kantor cabang Pegadaian memiliki jadwal operasional dari Senin sampai Sabtu. Namun, jam kerja Pegadaian hari Sabtu berbeda dengan hari Senin-Jumat. Berikut rincian jam kerja Pegadaian hari Senin-Jumat:
Senin: Pukul 07.30 s.d 15.00.
Selasa: Pukul 07.30 s.d 15.00.
Rabu: Pukul 07.30 s.d 15.00.
Kamis: Pukul 07.30 s.d 15.00.
Jumat: Pukul 07.30 s.d 15.00.
Baca juga: Syarat Pinjaman KUR Syariah di Pegadaian dan Cara Mengajukannya
Jam Kerja Pegadaian Hari Sabtu
Berdasarkan keterangan yang dituliskan dalam laman resminya, jam kerja Pegadaian hari Sabtu dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 13.00.
Sementara untuk Pegadaian yang berada di sejumlah mal memiliki jadwal beroperasi yang berbeda. Adapun jadwal operasionalnya dari Senin sampai Minggu, dan jam kerjanya mengikuti operasional mal tersebut.
Kegiatan Utama Pegadaian
Pegadaian diawasi secara khusus dengan maksud untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen.
Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Adapun kegiatan utama Pegadaian meliputi:
Memberikan pembiayaan bagi UMKM, seperti pembiayaan produksi, modal kerja, dan investasi.
Menyediakan jasa simpanan bagi nasabah, seperti tabungan dan deposito.
Menjual produk keuangan seperti asuransi dan jaminan untuk melindungi nasabah dan membantu mereka mencapai tujuan keuangan mereka.
Memberikan edukasi finansial untuk membantu nasabah memahami produk dan layanan keuangan yang tersedia serta dapat mengelola keuangan.
Baca juga: Cara Kerja Pegadaian dan Tujuannya
Syarat dan Cara Gadai di Pegadaian
Bagi nasabah yang hendak menggadaikan barang di Pegadaian, maka perlu mengetahui apa saja syarat dan cara melakukannya. Untuk syaratnya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sedangkan untuk orang asing atau Warga Negara Asing (WNA), perlu menyiapkan paspor untuk bisa menggadaikan barangnya. Berikut cara untuk menggadaikan barang di Pegadaian.
Datangi kantor cabang atau outlet Pegadaian.
Siapkan KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA dan barang jaminan.
Kemudian isi formulir pengajuan.
Berikan barang gadai kepada petugas.
Lalu petugas akan memberitahu dana maksimal yang bisa dipinjam.
Setelah itu, petugas akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG).
Terakhir, dana bisa diterima melalui tunai ataupun transfer ke rekening.
(NDA)
